Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan dihukum dua tahun penjara serta segera dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan kliennya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
"Ini lagi di mobil, sebentar lagi sampai (Cipinang)," tuturnya.
Untuk diketahui, Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilakan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Baca Juga: Kepala Rutan Cipinang Belum Putuskan Sel yang Bakal Dihuni Ahok
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu golongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia
-
Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah