Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai vonis dua tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam vonis juga disebutkan, Ahok diperintahkan langsung ditahan.
"Saya kira, apa yang diputuskan hakim terutama perintah melakukan penahanan adalah sesuatu yang, ya sekalipun tidak bisa sepenuhnya, tapi bisa mengakomodasi rasa keadilan masyarakat," kata Mulfachri ketika dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dia mengatakan, vonis hakim lebih baik dari yang dituntut jaksa. Itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hukuman untuk pelaku penodaan agama.
"Vonisnya 2 tahun penjara dan langsung perintah penahanan. Itu suatu yang sangat progresif. Sekalipun kalau kita liat SEMA, surat edaran mahkamah agung, yang mengatakan semua kejahatan terhadap penistaan agama itu harus dihukum maksimal. Kalau kita baca itu tafsirnya harus lima tahun," terangnya.
Dia mengapresiasi vonis yang diberikan hakim ini. Namun, Politikus PAN ini menyayangkan sikap jaksa yang dianggapnya tidak independen.
"Saya kira hakim indepeden. Yang tidak independen, jaksa, menurut saya. Bagaimana mungkin jaksa dalam beberapa kali persidangan dalam pemeriksaan saksi, secara terang benderang, semua saksi mengatakan bahwa ada unsur terpenuhi penistaan agama, tapi tuntutannya seperti itu. Justru saya meragukan indepndensi jaksa," tuturnya.
Atas vonis hakim ini, Ahok dan kuasa hukumnya akan melakukan banding. Menurut Mulfachri, hal itu tidak menjadi persoalan dan merupakan hak Ahok. Tapi, dia menekankan, perintah hakim supa penahanan harus segera dilakukan.
"(Banding) tidak ada masalah tapi harus ditahan. Vonisnya kan seperti itu," tandasnya.
Baca Juga: Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- KGPAA Mangkunegara X Akan Tinggalkan Mangkunegaran untuk Kuliah S2 di London
Pilihan
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
Terkini
-
Merek Parfum Lokal Apa Saja? Cek 5 Brand Terlaris di Shopee, Ada yang Dipakai Idol K-Pop
-
ESDM Incar 250 Bendungan untuk Kejar PLTS 100 GW
-
Kepanikan di Manbaul Hikam Sidoarjo, Kronologi Saat Satu per Satu Santri Tumbang
-
Niat Cari Hiburan dan Ketawa, Saya Malah Ngantuk Nonton Film Harusnya Horror
-
3 Show Ludes Terjual, One Step Forward Buka Jadwal Tambahan Hot Wheels Monster Trucks Live
-
Ratu Dewa Mendadak Lantik Sekda Palembang, Ada Apa dengan Aprizal Hasyim?
-
Gus Ipul Ungkap Kenapa Desil Warga Bisa Melonjak: Data dari Banyak Sumber Masih Diverifikasi
-
Bos Bybit Blak-blakan Alasan Buka Operasional di Indonesia
-
Arti Mimpi Diri Sendiri Meninggal Menurut Islam, Pertanda Buruk atau Umur Panjang?
-
Berhenti Mengejar Jadi Ibu Sempurna! Buku Ini Mengajarkan Hal Lebih Penting