Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Mulfachri Harahap menilai vonis dua tahun penjara untuk terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), sudah mengakomodasi rasa keadilan bagi masyarakat. Dalam vonis juga disebutkan, Ahok diperintahkan langsung ditahan.
"Saya kira, apa yang diputuskan hakim terutama perintah melakukan penahanan adalah sesuatu yang, ya sekalipun tidak bisa sepenuhnya, tapi bisa mengakomodasi rasa keadilan masyarakat," kata Mulfachri ketika dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Dia mengatakan, vonis hakim lebih baik dari yang dituntut jaksa. Itu sudah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang hukuman untuk pelaku penodaan agama.
"Vonisnya 2 tahun penjara dan langsung perintah penahanan. Itu suatu yang sangat progresif. Sekalipun kalau kita liat SEMA, surat edaran mahkamah agung, yang mengatakan semua kejahatan terhadap penistaan agama itu harus dihukum maksimal. Kalau kita baca itu tafsirnya harus lima tahun," terangnya.
Dia mengapresiasi vonis yang diberikan hakim ini. Namun, Politikus PAN ini menyayangkan sikap jaksa yang dianggapnya tidak independen.
"Saya kira hakim indepeden. Yang tidak independen, jaksa, menurut saya. Bagaimana mungkin jaksa dalam beberapa kali persidangan dalam pemeriksaan saksi, secara terang benderang, semua saksi mengatakan bahwa ada unsur terpenuhi penistaan agama, tapi tuntutannya seperti itu. Justru saya meragukan indepndensi jaksa," tuturnya.
Atas vonis hakim ini, Ahok dan kuasa hukumnya akan melakukan banding. Menurut Mulfachri, hal itu tidak menjadi persoalan dan merupakan hak Ahok. Tapi, dia menekankan, perintah hakim supa penahanan harus segera dilakukan.
"(Banding) tidak ada masalah tapi harus ditahan. Vonisnya kan seperti itu," tandasnya.
Baca Juga: Pendukung Ahok di Balai Kota: Hakim Tak Adil
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa