Suara.com - Usai persidangan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berakhir, kata kunci Ahok menjadi trending topic di Twitter zona Indonesia, siang ini.
Mereka mengomentari persidangan yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Ahok. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Sebagian warganet mengaitkan keputusan tersebut dengan kepentingan polisi.
"2 tahun itu kunci...ada pihak X yang gak mau ahok terlibat banyak di pilpres 2019..." tulis warganet.
Sebagian warganet prihatin dengan keputusan tersebut. Mereka menilai seharusnya Ahok dibebaskan karena tidak terbukti, apalagi sebelumnya jaksa menjerat Ahok dengan mengesampingkan pasal penistaan agama.
"Orang orang hebat itu selalu dibuang sama Indonesia pertama pak habibie, kemudian pak dahlan iskan, sekarang ahok," tulis netizen.
Netizen yang lain menyebut keputusan hakim tersebut tidak masuk akal.
"Sungguh vonis yang sangat tidak masuk akal, alangkah lucu nya negeri ini, yang sabar pak Ahok, orang jujur banyak ujian nya," tulis netizen.
Menanggapi fakta hukum vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan, Ahok menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan majelis hakim.
Baca Juga: Pendukung Ahok Bawa Bunga Mawar Sambil Nangis
Vonis terhadap Ahok lebih berat daripada tuntutan jaksa. Jaksa hanya meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dengan dua tahun masa percobaan.
Usai vonis, saat ini belum diketahui apakah Ahok langsung ditahan sebagaimana perintah hakim atau tidak. Informasi yang berkembang sekarang simpang siur mengenai itu usai persidangan.
Berita Terkait
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Setelah Seruan Boikot, Gedung Orang Tua Didemo Atas Tudingan Penistaan Agama
-
Massa FPI Geruduk Gedung OT Cengkareng, Jalan Macet Parah 1 Km
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Cak Imin Titip Pesan ke Gus Kikin: Belajar dari Dinamika PBNU Lima Tahun Terakhir
-
Ramalan Shio Hari Ini 1 September 2026 Lengkap, Siapa yang Beruntung Karier dan Keuangan?
-
Target Lifting Minyak 2026 Meleset, Pemerintah Naikkan Target RAPBN 2027 Jadi 612.500 barel per hari
-
Arti Weton Tinari dalam Pernikahan, Benarkah Pertanda Rezeki Lancar?
-
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Tak Hanya Terjadi di Unsoed
-
Rumah Layak Huni Dibangun di Bogor untuk Keluarga Berpenghasilan Rendah
-
Punya Rencana Keuangan Bikin Percaya Diri Melonjak Jadi 86 Persen
-
Aturan Devisa Ekspor Resmi Dilonggarkan, Pengusaha Tambang Dapat Angin Segar!
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC