Suara.com - Sejumlah warga mengaku tak terima putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara 2 tahun atas kasus penodaan agama.
Rida (43) mengaku sedih dan tak percaya dengan putusan hakim. Menurutnya, putusan hakim tidak adil yang memvonis Ahok dipenjara dua tahun.
"Sedih banget, beneran dua tahun ya Pak Ahok di penjara? Kasian Pak Ahok," ujar Rida dengan mata yang berkaca-kaca saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Rida menilai ada intervensi dalam vonis kasus penodaan agama.
"Kita nggak tau hakim bagaimana? Siapa tahu ada tekanan di luar sana. Itu nggak adil. Karena saksi yang dihadirkan tidak sesuai, karena saksi itu harusnya ada di tempat bukan cuma yang menonton di video," ucap Rida.
Hal yang sama dikatakan, Aini (29), warga Cipete Jakarta Selatan. Ia mengaku tak bisa mengucapkan kata-kata usai mendengar mantan Bupati Belitung Timur itu dijatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
"Sedih lah, bukannya sedih lagi, nggak bisa ngomong apa-apa lagi. Ini nggak adil saja buat Pak Ahok," ucap Aini.
Aini yang sejak pagi menunggu kedatangan Ahok seraya membawa bunga sebagai bentuk dukungan moral kepada Ahok.
"Niatnya mau kasih bunga untuk Pak Ahok. Biar bagaimana pun tetap dukung Pak Ahok, masih ngggak terima putusan hakim," kata Aini dengan raut wajah yang sedih.
Baca Juga: Pendukung Ahok Menangis: Kita Akan Melawan
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman penjara dua tahun dalam persidangan, Selasa (9/5/2017). Hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun," kata Dwiarso di ruang sidang Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Pengadilan juga membebankan kepada Ahok untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dwiarso mengatakan keputusan sidang perkara penistaan agama hari ini didasarkan pada semua fakta persidangan.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama," kata Dwiarso.
Setelah membacakan putusan dan mengetukkan palu, Dwiarso mempersilahkan Ahok dan jaksa untuk memberikan tanggapan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Padahal, sebelumnya, jaksa hanya menjerat Ahok dengan dakwaan salah satu pasal alternatif, Pasal 156 KUHP. Dia dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun karena dianggap menyatakan peerasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golonngan rakyat Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!