Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Ali Mukartono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Ahok langusung dibawa ke rutan setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Ia divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan.
"Sekarang sedang proses administrasi di Cipinang. (Penahanan) langung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segera (ditahan)," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ali tidak mempersoalkan perbedaan antara JPU dengan majelis hakim terkait kasus yang menjerat gubernur Jakarta.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan menggunakan pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan mengenakan Pasal 156 a KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
"Keputusan hakim bukan postif negatif, tapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Ada perbedaan tapi asih dalam koridor surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN