Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Ali Mukartono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Ahok langusung dibawa ke rutan setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Ia divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan.
"Sekarang sedang proses administrasi di Cipinang. (Penahanan) langung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segera (ditahan)," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ali tidak mempersoalkan perbedaan antara JPU dengan majelis hakim terkait kasus yang menjerat gubernur Jakarta.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan menggunakan pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan mengenakan Pasal 156 a KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
"Keputusan hakim bukan postif negatif, tapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Ada perbedaan tapi asih dalam koridor surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
Terkini
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia
-
Klaim Turunkan Kemacetan Jalan TB Simatupang, Pramono Pastikan GT Fatmawati 2 Gratis hingga Oktober
-
Mendagri Ajak KAHMI Jadi Motor Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
-
Fakta-fakta Yuda Prawira yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Pohon Aren