Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Ali Mukartono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Ahok langusung dibawa ke rutan setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Ia divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan.
"Sekarang sedang proses administrasi di Cipinang. (Penahanan) langung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segera (ditahan)," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ali tidak mempersoalkan perbedaan antara JPU dengan majelis hakim terkait kasus yang menjerat gubernur Jakarta.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan menggunakan pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan mengenakan Pasal 156 a KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
"Keputusan hakim bukan postif negatif, tapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Ada perbedaan tapi asih dalam koridor surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati