Suara.com - Ketua Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Ali Mukartono mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menjalani proses administrasi di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5/2017).
Ahok langusung dibawa ke rutan setelah majelis hakim menyatakan Ahok bersalah melakukan penodaan agama. Ia divonis dua tahun penjara dan diperintahkan segera ditahan.
"Sekarang sedang proses administrasi di Cipinang. (Penahanan) langung dilaksanakan, tidak ada protokol karena penetapan itu segera (ditahan)," kata Ali di gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa siang.
Ali tidak mempersoalkan perbedaan antara JPU dengan majelis hakim terkait kasus yang menjerat gubernur Jakarta.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ahok bersalah dan menggunakan pasal 156 KUHP. Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Pada putusan majelis hakim tadi, Ahok dinyatakan melakukan penodaan agama dan mengenakan Pasal 156 a KUHP. Mantan Bupati Belitung Timur itu divonis dua tahun penjara dan diperintahkan untuk ditahan.
"Keputusan hakim bukan postif negatif, tapi memang dimungkinkan ada perbedaan pendapat masing-masing otoritas. Ada perbedaan tapi asih dalam koridor surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga: Dihukum Dua Tahun, Mendagri akan Tunjuk Djarot Gantikan Ahok
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta