Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Hakim perkara penistaan agama menegaskan putusan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terkait dengan momentum pilkada Jakarta, meskipun waktunya berdekatan. Hakim memastikan vonis terhadap Ahok murni didasarkan tindak pidana.
"Tentang penasihat hukum kasus ini terkait pilkada pengadilan tak sependapat, murni penodaan agama. Bisa dimungkinkan, tapi tak berarti jadi terkait pilkada," ujar hakim di ruang persidangan Auditorium Kementerian​ Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Tentang penasihat hukum kasus ini terkait pilkada pengadilan tak sependapat, murni penodaan agama. Bisa dimungkinkan, tapi tak berarti jadi terkait pilkada," ujar hakim di ruang persidangan Auditorium Kementerian​ Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Pernyataan hakim untuk meluruskan anggapan tim kuasa hukum Ahok yang mencurigai adanya kaitan dengan pilkada.
"Dari sekian banyak saksi pelapor adalah orang yang tak ada kepentingan di pilkada Jakarta dan mereka tak punya kepentingan parpol," kata hakim.
Saksi tersebut yaitu Muhammad Asroi Saputra (36). Dia berasal dari Padang Sidimpuan, Sumatera Utara.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menjerat Ahok dengan Pasal 156 KUHP dan menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Tapi, hakim kemudian memutuskan dengan pasal alternatif yang lain, Pasal 156a KUHP.
Usai divonis, Ahok langsung dibawa ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!