Suara.com - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dipindahkan ke Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, dari rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur '
Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo mengatakan pemindahan ini dilakukan atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM selaku pemegang otoritas Rutan Cipinang.
"Atas permintaan Kementerian Hukum dan HAM selaku otoritas rutan Cipinang, maka penahanan saudara Ahok dipindahkan ke Mako Brimob," kata Andry di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, (10/5/2017).
Andry tak menjelaskan lebih jauh kapan Ahok dipindahkan. Namun, kata dia, pemindahan telah dilakukan malam ini dengan menggunakan kendaraan dinas.
"Barusan pindahnya. Bareng bu Vera (Istri Ahok, Veronica Tan, keluar)," kata dia.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar mengatakan, alasan pemindahan ini karena banyak tahanan yang terusik dengan massa pendukung Ahok.
Asep menyebut banyak narapidana yang mengeluh karena massa peserta demo berteriak-teriak agar Ahok dibebaskan.
"Teman-teman (narapidama) di dalam terusik. Ini yang kami pertimbangkan memindahkan ke Mako Brimob," kata Asep.
Ahok diketahui merupakan terdakwa dalam kasus penodaan agama. Dia divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017). Ahok pun dihukum dua tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yaitu satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.
Baca Juga: Djarot Temui Ahok Lagi di Rutan, Hal Ini yang Mereka Bicarakan
Atas vonis ini, Ahok dan kuasa hukumnya pun menyatakan akan melakukan banding.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan