ASEAN: Ahok adalah Korban Kebangkitan Ekstremis di Indonesia

Rabu, 10 Mei 2017 | 10:51 WIB
Sidang putusan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Lembaga yang berbasis di London, Inggris, tersebut menilai Indonesia sebaiknya menghapus pasal-pasal penodaan agama yang bisa dijadikan “pasal karet” untuk memuluskan beragam kepentingan.

Pasal-pasal yang dimaksud ialah Dekrit Presiden Nomor 1/PNPS/1965 dan Pasal 156a KUHP.

Dalam catatan Amnesty International, melalui pasal-pasal itu, terdapat lonjakan jumlah warga negara yang dihukum.

“Sebanyak 10 orang dihukum memakai pasal-pasal itu dalam rentang waktu 1965 sampai 1998. Sementara sepanjang tahun 2005 sampai 2014, terdapat 106 orang yang diadili memakai pasal itu,” demikian catatan Amnesty International.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com