Suara.com - Kecaman pihak internasional terhadap vonis bersalah serta hukuman dua tahun penjara untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terus bertambah.
Termutakhir, Asosiasi anggota parlemen negara-negara seluruh Asia Tenggara atau ASEAN Parliamentarians for Human Rights (APHR), turut menyatakan prihatin atas vonis penjara yang didapat Ahok karena dinilai menodai agama.
Anggota parlemen Malaysia yang juga Ketua APHR Charles Santiago menegaskan, vonis Ahok itu turut mengguncang keseimbangan politik dan masa depan proyek toleransi di kawasan Asia Tenggara.
"Vonis itu benar-benar membingungkan, bukan hanya untuk mayoritas warga Indonesia, tapi seluruh kawasan ASEAN. Ini membingungkan, karena vonis itu berada di Indonesia yang dianggap pemimpin demokrasi di kawasan Asia Tenggara," tegas Charles Santiago, dalam laman aseanmp.org, Selasa (9/5/2017).
Ia mengatakan, vonis Ahok itu menunjukkan Indonesia justru harus merevisi sistem perundang-undangan untuk mendukung demokratisasi, toleransi, dan mencegah kebangkitan kelompok-kelompok fundamentalis agama yang intoleran.
Selain itu, kata Charles, vonis terhadap Ahok juga mengindikasikan sistem demokrasi Indonesia mundur ke belakang. Pasalnya, pemerintah dan perangkat hukum justru bisa didikte oleh kelompok-kelompok intoleran.
"Ahok adalah korban dari kebangkitan kelompok ekstremis dan politik identitas keagamaan. Tapi, vonis itu tidak berdampak pada Ahok saja, melainkan pada masa depan demokrasi, termasuk kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama," tandasnya.
Sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), juga menyatakan keprihatinan dan secara tegas menentang pemberlakuan pasal-pasal penodaan agama.
Baca Juga: Nilai Transaksi IIMS 2017 Rp3,2 Triliun, Pengunjung 503 Ribu
“Kami menghormati institusi demokrasi Indonesia. AS menentang undang-undang penistaan agama dimana pun, karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat,” kata Deplu AS Biro Asia Timur dan Pasifik Anna Richey-Allen, seperti dilansir VOA, Selasa siang.
Anna juga menyerukan agar pemerintah Indonesia konsisten menegakkan kebebasan beragama dan berpendapat, yang merupakan aspek penting demokrasi pluralis.
Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau Office of the High Commissioner for Human Rights untuk kawasan Asia, juga menyatakan keprihatinannya.
Dewan HAM PBB mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau ulang pasal penodaan agama yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“We are concerned by jail sentence for Jakarta Governor for alleged blasphemy against Islam. We call on Indonesia to review baslphemy law,” tulis OHCHR Asia melalui akun resmi Twitter.
Sementara organisasi nirbala HAM Amnesty International menegaskan, vonis terhadap Ahok tersebut menjadi preseden bagi Indonesia yang sejak era reformasi mendapat predikat sebagai negara toleran dalam keagamaan dan kaum minoritas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini
-
Prabowo Tegas Bantah Dikendalikan Jokowi: Aku Hopeng Sama Beliau, Bukan Takut!
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram