Suara.com - Firza Husein masih menyangkal terlibat dalam kasus pornografi berupa percakapan dan pengiriman foto mesum, yang tersebar melalui laman baladacintarizieq.com.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Firza, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk chat dan foto pornografi dia (Firza) masih menyangkal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (16/5/2017).
Namun, menurut Argo, Firza mengakui soal keberadaan telepon genggam yang telah disita penyidik.
"Kalau kepemilikan handphone, dia (Firza) tidak mengelak," kata Argo.
Peningkatan status Firza sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meminta pendapat ahli untuk menganalisa penyebaran konten berbau pornografi dengan telepon genggam yang dimiliki Firza.
"Yang menilai itu saksi ahli. Kan kami sudah memeriksa ahli pornografi, ya mereka memang bilang berbau pornografi," terangnya.
Argo menuturkan, peran Firza dalam kasus ini adalah menyebarkan luaskan konten berbau pornografi di media sosial.
"Dia membuat ketelanjangan yang dipertontonkan kepada banyak orang," tukasnya.
Baca Juga: Sharp Rilis Dua Produk Baru Berteknologi J-Tech Inverter
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah penyidik akan melakukan penahanan kepada Firza yang masih diperiksa usai ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur