Suara.com - Firza Husein masih menyangkal terlibat dalam kasus pornografi berupa percakapan dan pengiriman foto mesum, yang tersebar melalui laman baladacintarizieq.com.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Firza, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Untuk chat dan foto pornografi dia (Firza) masih menyangkal," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (16/5/2017).
Namun, menurut Argo, Firza mengakui soal keberadaan telepon genggam yang telah disita penyidik.
"Kalau kepemilikan handphone, dia (Firza) tidak mengelak," kata Argo.
Peningkatan status Firza sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik meminta pendapat ahli untuk menganalisa penyebaran konten berbau pornografi dengan telepon genggam yang dimiliki Firza.
"Yang menilai itu saksi ahli. Kan kami sudah memeriksa ahli pornografi, ya mereka memang bilang berbau pornografi," terangnya.
Argo menuturkan, peran Firza dalam kasus ini adalah menyebarkan luaskan konten berbau pornografi di media sosial.
"Dia membuat ketelanjangan yang dipertontonkan kepada banyak orang," tukasnya.
Baca Juga: Sharp Rilis Dua Produk Baru Berteknologi J-Tech Inverter
Namun, Argo belum bisa menyimpulkan apakah penyidik akan melakukan penahanan kepada Firza yang masih diperiksa usai ditetapkan tersangka.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dugaan keterlibatan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam kasus tersebut. Rizieq hingga kini belum diperiksa karena keberadaan yang bersangkutan masih di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 5 Sunscreen Brand Jepang untuk Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harga
Pilihan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
-
Bundaran HI Dijaga Ketat, Solidaritas Warga Mengalir: Ini Titik Logistik untuk Pendemo
-
Jelang Demo Mahasiswa, Bundaran HI Dijaga Ketat: Kendaraan Taktis Siaga, Lalin Masih Normal
Terkini
-
Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook
-
Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi
-
Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga
-
Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?
-
Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita
-
Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor
-
Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat
-
Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink
-
Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan
-
Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN