Ade Komarudin [suara.com/Oke Atmaja]
Lama tak terdengar kabarnya setelah diturunkan dari jabatan ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, hari ini, Jumat (19/5/2017), anggota Fraksi Golkar Ade Komarudin terlihat menghadiri rapat paripurna.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Ratusan Ponsel Pelaku Begal Diperiksa, Polda Metro Jaya Dalami Jaringan
-
Viral Mobil Porsche Gunakan Pelat Dinas Mabes TNI, Kapuspen Duga Palsu
-
ShopeeVIP Gandeng Duolingo, Bikin Belanja Lebih Hemat & Upgrade Diri Lebih Menyenangkan
-
Plot Twist Muse Model Ngaku Dibegal di Jakbar, Hasil Visum: Itu Bisul Meletus
-
Airlangga: Kebijakan DHE dan Ekspor via Danantara Mulai Berlaku 1 Juni 2026
-
Jakarta Dikepung 24 Ribu CCTV, Polda Metro Jaya: Penjahat Tak Punya Ruang Gerak!
-
Bersih-bersih Jakarta! Polda Metro Jaya Tangkap 173 Bandit Jalanan, Sita 8 Senjata Api
-
Banten Daerah Industri, Marinus Gea Desak Program HAM Fokus Lindungi Hak Buruh
-
Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis
-
Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!