Ade Komarudin [suara.com/Oke Atmaja]
Lama tak terdengar kabarnya setelah diturunkan dari jabatan ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, hari ini, Jumat (19/5/2017), anggota Fraksi Golkar Ade Komarudin terlihat menghadiri rapat paripurna.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
AI hingga Microchip, RI-China Buka Jalan Baru Kerja Sama Teknologi
-
Kalimantan Belum Selesai, Karhutla Kini Kepung Papua Tengah: Api Makin Meluas
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut