Ade Komarudin [suara.com/Oke Atmaja]
Lama tak terdengar kabarnya setelah diturunkan dari jabatan ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, hari ini, Jumat (19/5/2017), anggota Fraksi Golkar Ade Komarudin terlihat menghadiri rapat paripurna.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah