Ade Komarudin [suara.com/Oke Atmaja]
Lama tak terdengar kabarnya setelah diturunkan dari jabatan ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, hari ini, Jumat (19/5/2017), anggota Fraksi Golkar Ade Komarudin terlihat menghadiri rapat paripurna.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
KAI Daop 1 Jakarta Evakuasi KA Bandara yang Tertemper Truk di Rawa Buaya
-
Sebut Istana Otak Revisi UU KPK, Anggota Komisi III DPR: Pak Jokowi, Jujurlah!
-
Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Bersejarah, Seskab Sebut Tonggak Baru Aliansi Ekonomi RI-AS
-
Detik-Detik KA Bandara Hantam Truk Trailer di Poris, Dua Tiang Listrik Ikut Roboh!
-
Drama Sahur di Cilandak: Air Kali Krukut Meluap Seleher Orang Dewasa, Warga Tetap Teguh Berpuasa
-
Usai Hadir BoP: Prabowo Tegaskan Two-State Solution, Ungkap Waktu Kirim Pasukan Perdamaian
-
Banjir 'Sambut' Setahun Kepemimpinan Pramono-Rano: 61 RT Terendam, Ada yang Sampai 1,2 Meter
-
Jakarta Tergenang Banjir, Cek Daftar Rute Transjakarta yang Stop Operasi dan Dialihkan
-
Commuter Line Tujuan Bandara Soetta Anjlok Usai Tabrak Truk di Rawa Buaya, Penumpang Dievakuasi
-
Menag Nasaruddin Umar Apresiasi Bantuan 100 Ton Kurma dari Arab Saudi