Ade Komarudin [suara.com/Oke Atmaja]
Lama tak terdengar kabarnya setelah diturunkan dari jabatan ketua DPR dan digantikan Setya Novanto, hari ini, Jumat (19/5/2017), anggota Fraksi Golkar Ade Komarudin terlihat menghadiri rapat paripurna.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Ade Komarudin tidak mengeluarkan pernyataan ketika baru tiba di gedung DPR. Ketika berjalan menuju ke tempat absen sampai memasuki ruang sidang, dia lebih banyak tersenyum. Sesekali, dia menyapa rekannya.
Ade yang merupakan anggota Komisi XI itu menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2016 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan kepada DPR.
Rapat paripurna hari ini juga mengagendakan mendengarkan penjelasan pemerintah tentang APBNP 2017.
Ade Komarudin turun dari jabatan ketua DPR setelah divonis Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Ade divonis melakukan pelanggaran ringan karena memindahkan sejumlah Badan Usaha Milik Negara yang mendapat Penyertaan Modal Negara.
Ade juga dianggap melanggar etika dan divonis hukuman ringan karena memperlambat proses pembahasan rancangan undang-undang pertembakauan.
Akibat dua hukuman ini, Ade kemudian hukum sedang sesuai dengan Pasa 21 huruf B aturan Kode Etik DPR. Hukuman sedang ini adalah pemberhentian jabatan dari ketua DPR.
Tag
Komentar
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami