Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Badan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Pawiro mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak mencari suaka ke Arab Saudi.
"Sejauh ini nggak. Tidak ada keinginan (Rizieq) untuk mencari suaka (politik) di Arab Saudi," kata Sugito, Jumat (19/5/2017).
Suaka politik merupakan upaya permintaan perlindungan dari suatu kelompok masyarakat atau warga suatu negara kepada negara lain karena merasa terancam keselamatannya ketika berada di negaranya.
Sugito menjelaskan alasan Rizieq tetap bertahan di Arab Saudi karena merasa dikriminalisasi oleh kepolisian atas sejumlah kasus, di antaranya kasus chat sex.
"Walaupun dia (Rizieq) kuliah di sana, keturunan Arab, tapi dia sangat cinta kehidupan di sini (Indonesia)," katanya
Kasus chat sex yang dituduhkan kepada Rizieq sekarang ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi karena sudah dua kali dipanggil, mangkir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Sejauh ini nggak. Tidak ada keinginan (Rizieq) untuk mencari suaka (politik) di Arab Saudi," kata Sugito, Jumat (19/5/2017).
Suaka politik merupakan upaya permintaan perlindungan dari suatu kelompok masyarakat atau warga suatu negara kepada negara lain karena merasa terancam keselamatannya ketika berada di negaranya.
Sugito menjelaskan alasan Rizieq tetap bertahan di Arab Saudi karena merasa dikriminalisasi oleh kepolisian atas sejumlah kasus, di antaranya kasus chat sex.
"Walaupun dia (Rizieq) kuliah di sana, keturunan Arab, tapi dia sangat cinta kehidupan di sini (Indonesia)," katanya
Kasus chat sex yang dituduhkan kepada Rizieq sekarang ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi telah mengeluarkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi karena sudah dua kali dipanggil, mangkir.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Firza Husein menjadi tersangka. Penetapan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (16/5/2017).
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT
-
KPK Ungkap Kronologi Penemuan Uang Rp100 Juta di Bawah Jok Mobil dalam OTT Bupati Langkat
-
Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, dari Jual Beli Jabatan hingga Seragam Sekolah
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik