Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura, Miryam S Haryani.
Hakim Tunggal PN Jaksel Asiadi Sembiring mengungkapkan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk menolak permohonan tersangka keterangan palsu kasus korupsi e-KTP tersebut.
Menurut Asiadi, Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disangkakan kepada Miryam masih menjadi kewenangan KPK.
"Karena pasal itu masuk dalam BAB III Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi," kata Asiadi, saat membacakan putusan praperadilan Miryam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).
Lebih lanjut, Asiadi menyatakan sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 menyatakan tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sehingga Pasal 22 yang disangkakan kepada Miryam masuk kategori tindak pidana korupsi yang masih menjadi wewenang KPK.
"KPK tidak harus mengikuti Pasal 174 KUHAP sehingga penyidik KPK dapat langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pemohon," ucap Asiadi.
Asiadi juga tidak sependapat dengan dalil permohonan praperadilan Miryam yang menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka hanya berdasarkan satu bukti.
"Soal barang bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video pemeriksaan Miryam saat menjadi saksi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup," tuturnya.
Asiadi juga berpendapat, tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum.
Baca Juga: Permohonan Miryam Dibacakan Pengacaranya di Pengadilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Hakim praperadilan berpendapat tindakan termohon yang menetapkaan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 sudah sesuai dengan prosedur dan telah memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti sehingga harus dinyatakan sah dan berdasar hukum," kata Hakim Asiadi saat membacakan putusan praperadilan Miryan.
Selanjutnya, kata Asiadi, menimbang bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tanggal 5 April 2017 adalah sah dan berdasar hukum.
"Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka tuntutan pemohon agar perbuatan termohon yang menyatakan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, menurut hakim praperadilan tidak cukup beralasan dan berdasarkan hukum sehingga ditolak," tuturnya.
KPK menetapkan Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP Elektronik (KTP-E) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno