Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani yang seharusnya digelar hari ini, Senin (8/5/2017).
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (15/5/2017) pada pukul 10.00 WIB.
Hakim Asiadi Sembiring mengatakan sidang ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.
"Data lengkap tapi KPK tidak hadir tanpa alasan. Surat panggilan yang sudah ditandatangani pada 2 Mei tapi sampai siang ini tidak hadir tanpa alasan. Jadi kita kasih kesempatan sekali lagi minggu depan tanggal 15," ujar Asiadi di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim mempercepat waktu persidangan praperadilan. Sebab, pihaknya masih mengejar persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kami mohon kalau bisa waktunya dipercepat. Karena kami berpacu dengan waktu, karena proses di KPK juga sedang berjalan. Sampai hari ini juga kami belum bisa bertemu dengan klien kami, jadi kami mohon waktunya dipercepat," kata Heru.
Mendengar keberaratan pengacara Miryam, Hakim Asiadi menuturkan pihaknya akan memanggil pihak KPK pada Senin (15/5/2017). Pasalnya sesuai aturan, panggilan dilakukan selama tiga hari kedepan, bersamaan dengan hari libur nasional.
"Panggilan 3 hari, tanggal 11 libur, paling cepat Senin tanggal 15 ditunda. Kita kasih sekali supaya dipanggil secara sah dan patut. Jadi hari Senin tanggal 15 Mei 2017 jam 10.00 pagi, supaya pemohon-kuasanya, termohon supaya dipangggil sekali lagi. Sidang kami tunda hingga pekan depan," kata Asiadi menutup persidangan.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan