Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani yang seharusnya digelar hari ini, Senin (8/5/2017).
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (15/5/2017) pada pukul 10.00 WIB.
Hakim Asiadi Sembiring mengatakan sidang ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.
"Data lengkap tapi KPK tidak hadir tanpa alasan. Surat panggilan yang sudah ditandatangani pada 2 Mei tapi sampai siang ini tidak hadir tanpa alasan. Jadi kita kasih kesempatan sekali lagi minggu depan tanggal 15," ujar Asiadi di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim mempercepat waktu persidangan praperadilan. Sebab, pihaknya masih mengejar persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kami mohon kalau bisa waktunya dipercepat. Karena kami berpacu dengan waktu, karena proses di KPK juga sedang berjalan. Sampai hari ini juga kami belum bisa bertemu dengan klien kami, jadi kami mohon waktunya dipercepat," kata Heru.
Mendengar keberaratan pengacara Miryam, Hakim Asiadi menuturkan pihaknya akan memanggil pihak KPK pada Senin (15/5/2017). Pasalnya sesuai aturan, panggilan dilakukan selama tiga hari kedepan, bersamaan dengan hari libur nasional.
"Panggilan 3 hari, tanggal 11 libur, paling cepat Senin tanggal 15 ditunda. Kita kasih sekali supaya dipanggil secara sah dan patut. Jadi hari Senin tanggal 15 Mei 2017 jam 10.00 pagi, supaya pemohon-kuasanya, termohon supaya dipangggil sekali lagi. Sidang kami tunda hingga pekan depan," kata Asiadi menutup persidangan.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi