Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan yang diajukan anggota DPR Miryam S Haryani yang seharusnya digelar hari ini, Senin (8/5/2017).
Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (15/5/2017) pada pukul 10.00 WIB.
Hakim Asiadi Sembiring mengatakan sidang ditunda karena ketidakhadiran KPK sebagai pihak termohon.
"Data lengkap tapi KPK tidak hadir tanpa alasan. Surat panggilan yang sudah ditandatangani pada 2 Mei tapi sampai siang ini tidak hadir tanpa alasan. Jadi kita kasih kesempatan sekali lagi minggu depan tanggal 15," ujar Asiadi di Ruang Sidang Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
Mendengar hal tersebut, salah satu kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim mempercepat waktu persidangan praperadilan. Sebab, pihaknya masih mengejar persidangan kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Kami mohon kalau bisa waktunya dipercepat. Karena kami berpacu dengan waktu, karena proses di KPK juga sedang berjalan. Sampai hari ini juga kami belum bisa bertemu dengan klien kami, jadi kami mohon waktunya dipercepat," kata Heru.
Mendengar keberaratan pengacara Miryam, Hakim Asiadi menuturkan pihaknya akan memanggil pihak KPK pada Senin (15/5/2017). Pasalnya sesuai aturan, panggilan dilakukan selama tiga hari kedepan, bersamaan dengan hari libur nasional.
"Panggilan 3 hari, tanggal 11 libur, paling cepat Senin tanggal 15 ditunda. Kita kasih sekali supaya dipanggil secara sah dan patut. Jadi hari Senin tanggal 15 Mei 2017 jam 10.00 pagi, supaya pemohon-kuasanya, termohon supaya dipangggil sekali lagi. Sidang kami tunda hingga pekan depan," kata Asiadi menutup persidangan.
Baca Juga: Hanura Segera Copot Posisi Miryam S Haryani Sebagai Anggota DPR
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Prabowo Soal Tarif Resiprokal AS: Kepentingan Nasional Tak Bisa Ditawar-tawar
-
Presiden Prabowo Tegas! Jenderal Pun Bisa Disikat Jika Tak Sejalan Reformasi TNI-Polri
-
Prabowo Bantah Keras! Indonesia Tak Pernah Janji Setor USD 1 Miliar ke Dewan Buatan Trump
-
Jangan Sampai Kehabisan! Masih Ada 587 Ribu Kursi Kosong KA untuk Arus Balik Lebaran 2026
-
Lebaran 2026 Jakarta Diterjang Banjir: 46 RT di Jaktim Terendam, 696 Warga Mengungsi
-
Suasana Lebaran di Istana, Senyum Tipis Iriana Jokowi Foto Bareng Presiden Prabowo
-
Arab Saudi Usir Atase Militer Iran, MBS Disebut Desak Trump Terus Gempur Teheran
-
Internet Iran Lumpuh 23 Hari, Pemadaman Terpanjang dalam Sejarah
-
Jarang Diekspos Media Barat, Berapa Korban dari Israel pada Serangan Balik Iran?
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik