Suara.com - Tim kuasa hukum politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, menyampaikan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan Miryam mengenai penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/5/2017).
Saat membacakan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Miryam, Aga Khan, menyatakan tindakan KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu bertentangan dengan Undang-Undang dan Hukum Acara.
Dia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan berdasarkan alasan tersebut maka sebagai pemohon pihaknya meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan itu memutuskan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Mereka juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tim kuasa hukum Miryam juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Aga.
Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK terkait penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah.
Baca Juga: Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan
"Keenam, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan ketujuh menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," kata Aga.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan