Suara.com - Tim kuasa hukum politikus Partai Hanura Miryam S. Haryani, menyampaikan poin-poin permohonan praperadilan yang diajukan Miryam mengenai penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (15/5/2017).
Saat membacakan surat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengacara Miryam, Aga Khan, menyatakan tindakan KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi keterangan palsu bertentangan dengan Undang-Undang dan Hukum Acara.
Dia menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SprinDik28/01/04/2017 tanggal 5 April 2017 yang diterbitkan termohon patut untuk dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ia mengatakan berdasarkan alasan tersebut maka sebagai pemohon pihaknya meminta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan itu memutuskan menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Mereka juga meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-28/01/04/2017, tanggal 5 April 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum, dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Tim kuasa hukum Miryam juga meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh KPK terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
"Dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Aga.
Kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh KPK terkait penetapan Miryam sebagai tersangka tidak sah.
Baca Juga: Miryam S Haryani Jalani Pemeriksaan
"Keenam, memulihkan hak-hak pemohon baik dalam kedudukan, harkat serta martabatnya dan ketujuh menghukum termohon untuk membayar ongkos biaya perkara," kata Aga.
KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO