Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Sementara itu, Tim pengacara Miryam S Haryani, Mita Mulia memastikan Miryam tak hadir hadir dalam sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
"Kami juga sebagai kuasa hukum belum bisa menemui beliau sampai sekarang, belum dibolehkan (keluar)," kata Mita.
Hal yang senada dikatakan pengacara Miryam, Heru Andeska menuturkan hingga kini belum mendapat jawaban dari KPK untuk menemui Miryam di Rutan KPK.
Pasalnya pihaknya sudah menyurati petugas Rutan KPK, namun belum diberikan izin dari penyidik KPK
"Tanggal 1 Mei surat sudah kita serahkan ,tapi belum ada jawaban," tutur Heru.
Sementara itu Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku telah melayangkan surat kepada KPK terkait sidang perdana praperadilan Miryam.
Baca Juga: Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai
"Biasanya kalau kita menetapkan hari sidang itu, paling cepat seminggu sebelum persidangan sudah dipanggil para pihak. Jadi kami bisa meyakini bahwa panggilan itu sudah sampai," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Sutrisna menuturkan surat dilayangkan seminggu sebelum sidang digelar. Maka dari itu, pihaknya tetap menggelar sidang. Namun jika pada pukul 12.00 pihak-pihak tidak hadir, persidangan akan dijadwalkan ulang.
"Sidang ditunda untuk dipanggil ulang," ucapnya.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Adapun sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan