Suara.com - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Anggota DPR Miryam S Haryadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar siang ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima surat panggilan terkait praperadilan yang diajukan Miryam dari pengadilan Jakarta Selatan.
"Informasi yang kami terima dari biro hukum, KPK belum menerima panggilan untuk sidang tersebut," ujar Febri saat dihubungi, Senin (8/5/2017).
Sementara itu, Tim pengacara Miryam S Haryani, Mita Mulia memastikan Miryam tak hadir hadir dalam sidang perdana pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).
"Kami juga sebagai kuasa hukum belum bisa menemui beliau sampai sekarang, belum dibolehkan (keluar)," kata Mita.
Hal yang senada dikatakan pengacara Miryam, Heru Andeska menuturkan hingga kini belum mendapat jawaban dari KPK untuk menemui Miryam di Rutan KPK.
Pasalnya pihaknya sudah menyurati petugas Rutan KPK, namun belum diberikan izin dari penyidik KPK
"Tanggal 1 Mei surat sudah kita serahkan ,tapi belum ada jawaban," tutur Heru.
Sementara itu Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengaku telah melayangkan surat kepada KPK terkait sidang perdana praperadilan Miryam.
Baca Juga: Praperadilan Miryam VS KPK Dimulai
"Biasanya kalau kita menetapkan hari sidang itu, paling cepat seminggu sebelum persidangan sudah dipanggil para pihak. Jadi kami bisa meyakini bahwa panggilan itu sudah sampai," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna.
Sutrisna menuturkan surat dilayangkan seminggu sebelum sidang digelar. Maka dari itu, pihaknya tetap menggelar sidang. Namun jika pada pukul 12.00 pihak-pihak tidak hadir, persidangan akan dijadwalkan ulang.
"Sidang ditunda untuk dipanggil ulang," ucapnya.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada 21 April 2017 dengan nomor 47/Pid.Prap/2017/PN.Jak.Sel. Adapun sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Asiadi Sembiring.
Miryam merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Miryam dijadikan tersangka karena tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP ini dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Dalam perkara ini, Miryam dijerat dengan Pasal 22 jo Pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno