Suara.com - Polisi menggerebek gudang milik PD Masa Harapan di Jalan Sumur Baru, Kemayoran Jakarta Pusat lantaran diduga telah memalsukan dan menimbun bahan pokok seperti beras dan gula pasir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan modus pelaku untuk menjual bahan pokok kepada konsumennya. Untuk beras, pelaku telah mencampur beras berkualitas tinggi dengan yang berkualitas rendah, kemudian mengemasnya dengan merk beras ternama.
"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerk Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," kata Wahyu di lokasi, Selasa (23/5/2017).
Wahyu melanjutkan jika pelaku juga mencampur gula pasir merek GMP dengan KTM. Pelaku juga menjual gula rafinasi yang dikemas dengan merek DSI. Dia menilai tindak pelaku memasarkan gula tersebut secara ilegal karena tidak mengantongi sertifikat SNI.
"Gudang sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (ganti kemasan) sejak 4 tahun lalu," kata dia.
Dia memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan belasan miliar selama empat tahun melakukan praktik curang menjual bahan pokok kepada masyarakat.
"Pemasaran di Jakpus dan Jakut. (Keuntungan yang diperoleh) kurang lebih sekitar Rp11 miliar," kata dia
Dari penggerebekan gudang tersebut polisi berhasil mengamankan 86 ton beras, 19 ton gula pasir, dan 18 ton gula kristal rafinasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan upaya penindakan pedagang nakal ini merupakan langkah kepolisian untuk bisa menstabilkan harga bahan pokok jelang bulan Ramadan. Hal ini, kata dia juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam menekan kenaikan harga bahan makanan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," kata Argo
Namun, polisi belum menetapkan tersangka kasus penggelapan dan penimbunan bahan pokok ini lantaran pemiliknya masih buron. Polisi hanya memeriksa tiga karyawan yang bekerja di gudang bahan pokok tersebut
Dalam kasus ini, polisi menduga pelaku melanggar Pasal 120 ayat 1 Juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B UU Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1, Pasal 107 Juncto 29 ayat 1 dan Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 139 Juncto Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka