Suara.com - Polisi menggerebek gudang milik PD Masa Harapan di Jalan Sumur Baru, Kemayoran Jakarta Pusat lantaran diduga telah memalsukan dan menimbun bahan pokok seperti beras dan gula pasir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan modus pelaku untuk menjual bahan pokok kepada konsumennya. Untuk beras, pelaku telah mencampur beras berkualitas tinggi dengan yang berkualitas rendah, kemudian mengemasnya dengan merk beras ternama.
"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerk Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," kata Wahyu di lokasi, Selasa (23/5/2017).
Wahyu melanjutkan jika pelaku juga mencampur gula pasir merek GMP dengan KTM. Pelaku juga menjual gula rafinasi yang dikemas dengan merek DSI. Dia menilai tindak pelaku memasarkan gula tersebut secara ilegal karena tidak mengantongi sertifikat SNI.
"Gudang sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (ganti kemasan) sejak 4 tahun lalu," kata dia.
Dia memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan belasan miliar selama empat tahun melakukan praktik curang menjual bahan pokok kepada masyarakat.
"Pemasaran di Jakpus dan Jakut. (Keuntungan yang diperoleh) kurang lebih sekitar Rp11 miliar," kata dia
Dari penggerebekan gudang tersebut polisi berhasil mengamankan 86 ton beras, 19 ton gula pasir, dan 18 ton gula kristal rafinasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan upaya penindakan pedagang nakal ini merupakan langkah kepolisian untuk bisa menstabilkan harga bahan pokok jelang bulan Ramadan. Hal ini, kata dia juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam menekan kenaikan harga bahan makanan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," kata Argo
Namun, polisi belum menetapkan tersangka kasus penggelapan dan penimbunan bahan pokok ini lantaran pemiliknya masih buron. Polisi hanya memeriksa tiga karyawan yang bekerja di gudang bahan pokok tersebut
Dalam kasus ini, polisi menduga pelaku melanggar Pasal 120 ayat 1 Juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B UU Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1, Pasal 107 Juncto 29 ayat 1 dan Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 139 Juncto Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru