Suara.com - Polisi menggerebek gudang milik PD Masa Harapan di Jalan Sumur Baru, Kemayoran Jakarta Pusat lantaran diduga telah memalsukan dan menimbun bahan pokok seperti beras dan gula pasir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan modus pelaku untuk menjual bahan pokok kepada konsumennya. Untuk beras, pelaku telah mencampur beras berkualitas tinggi dengan yang berkualitas rendah, kemudian mengemasnya dengan merk beras ternama.
"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerk Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," kata Wahyu di lokasi, Selasa (23/5/2017).
Wahyu melanjutkan jika pelaku juga mencampur gula pasir merek GMP dengan KTM. Pelaku juga menjual gula rafinasi yang dikemas dengan merek DSI. Dia menilai tindak pelaku memasarkan gula tersebut secara ilegal karena tidak mengantongi sertifikat SNI.
"Gudang sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (ganti kemasan) sejak 4 tahun lalu," kata dia.
Dia memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan belasan miliar selama empat tahun melakukan praktik curang menjual bahan pokok kepada masyarakat.
"Pemasaran di Jakpus dan Jakut. (Keuntungan yang diperoleh) kurang lebih sekitar Rp11 miliar," kata dia
Dari penggerebekan gudang tersebut polisi berhasil mengamankan 86 ton beras, 19 ton gula pasir, dan 18 ton gula kristal rafinasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan upaya penindakan pedagang nakal ini merupakan langkah kepolisian untuk bisa menstabilkan harga bahan pokok jelang bulan Ramadan. Hal ini, kata dia juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam menekan kenaikan harga bahan makanan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," kata Argo
Namun, polisi belum menetapkan tersangka kasus penggelapan dan penimbunan bahan pokok ini lantaran pemiliknya masih buron. Polisi hanya memeriksa tiga karyawan yang bekerja di gudang bahan pokok tersebut
Dalam kasus ini, polisi menduga pelaku melanggar Pasal 120 ayat 1 Juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B UU Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1, Pasal 107 Juncto 29 ayat 1 dan Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 139 Juncto Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?