Suara.com - Polisi menggerebek gudang milik PD Masa Harapan di Jalan Sumur Baru, Kemayoran Jakarta Pusat lantaran diduga telah memalsukan dan menimbun bahan pokok seperti beras dan gula pasir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan modus pelaku untuk menjual bahan pokok kepada konsumennya. Untuk beras, pelaku telah mencampur beras berkualitas tinggi dengan yang berkualitas rendah, kemudian mengemasnya dengan merk beras ternama.
"Beras dari kemasan karung 50 kilogram bermerk SJ yang berkualitas rendah dipindah ke dalam kemasan 5 kilogram bermerk Bunga Ramos Sentra dan Pandan Wangi," kata Wahyu di lokasi, Selasa (23/5/2017).
Wahyu melanjutkan jika pelaku juga mencampur gula pasir merek GMP dengan KTM. Pelaku juga menjual gula rafinasi yang dikemas dengan merek DSI. Dia menilai tindak pelaku memasarkan gula tersebut secara ilegal karena tidak mengantongi sertifikat SNI.
"Gudang sudah ada sejak 20 tahun lalu, tapi melakukan praktik (ganti kemasan) sejak 4 tahun lalu," kata dia.
Dia memperkirakan pelaku mendapatkan keuntungan belasan miliar selama empat tahun melakukan praktik curang menjual bahan pokok kepada masyarakat.
"Pemasaran di Jakpus dan Jakut. (Keuntungan yang diperoleh) kurang lebih sekitar Rp11 miliar," kata dia
Dari penggerebekan gudang tersebut polisi berhasil mengamankan 86 ton beras, 19 ton gula pasir, dan 18 ton gula kristal rafinasi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan upaya penindakan pedagang nakal ini merupakan langkah kepolisian untuk bisa menstabilkan harga bahan pokok jelang bulan Ramadan. Hal ini, kata dia juga berkaitan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam menekan kenaikan harga bahan makanan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penimbunan Gula Rafinasi di Makassar
"Kami berharap dengan adanya penindakan ini, harganya stabil, tidak ada penimbunan atau kartel atau kenaikan harga," kata Argo
Namun, polisi belum menetapkan tersangka kasus penggelapan dan penimbunan bahan pokok ini lantaran pemiliknya masih buron. Polisi hanya memeriksa tiga karyawan yang bekerja di gudang bahan pokok tersebut
Dalam kasus ini, polisi menduga pelaku melanggar Pasal 120 ayat 1 Juncto Pasal 53 ayat 1 huruf B UU Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat 1, Pasal 107 Juncto 29 ayat 1 dan Pasal 113 Juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan. Pelaku juga bisa dikenakan Pasal 139 Juncto Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis