Satgas pangan Polda Sulsel pada hari Sabtu (20/5/2017 melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Benteng Baru No. 8 jl.Ir Sutami, Makasar, Sulawesi Selatan. Di dalam gudang, ditemukan gula rafinasi sebanyak 107.360 sak @50 Kg atau sekitar 5300 ton.
Berdasarkan informasi dari NTCM Polri, oleh pelaku, gula rafinasi ini kemudian dikemas per satu kilogram dengan mengunakan mesin otomatis dan diberi merk sari wangi. Tim satgas menemukan gula rafinasi yang sudah dikemas dalam kemasan 1 KG sebanyak 4819 dos, dan dengan berat 25 kg sebanyak 575 dos. Gula yang sudah dikemas dengan merek Sari Wangi tersebut kemudian dijual ke masyarakat seolah oleh gula konsumsi, namun isinya gula rafinasi.
Dari hasil pengecekan nomor BPOM pada kemasan Merek Sari Wangi tersebut tidak terdaftar. Artinya nomor BPOM tersebut adalah palsu.
Dari keterangan pemilik gudang diketahui bahwa praktek ini telah dilakukan sekitar 2 tahun. Dan telah didistribusikan ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan, NTT hingga ke Papua.
Pengaturan gula rafinasi tidak boleh di perjual belikan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 ttg perdagangan antar pulau, dan Nomor 117 thn 2015 ttg ketentuan impor gula.
Satgas pangan tidak hanya bertugas untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang ramadhan dan idul fitri, namun juga memastikan bahwa bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan satgas pangan telah melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di gudang tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengembangan guna diketahui asal dari gula rafinasi tersebut dan distribusinya.
Terhadap pemilik diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Menperin Pantau Pasar Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Rupiah Ambyar, Pengamat: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Juru Selamat
-
Trump Hentikan Sementara Pengawalan di Selat Hormuz, Harga Minyak Melemah
-
Hati-hati! Pinjol Ilegal Masih Marak, Incar Puluhan Ribu Korban
-
Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, Devisa Eksportir Wajib Disimpan di Bank Negara
-
Purbaya Mau Terbitkan Panda Bond di China Demi Perkuat Rupiah
-
Kurs Rupiah Hari Ini Menguat ke Rp17.388, Dolar AS Tertekan Sentimen Global
-
Purbaya Minta Investor Segera Serok Saham RI, Jamin Bakal Untung Banyak
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah