Satgas pangan Polda Sulsel pada hari Sabtu (20/5/2017 melakukan penggerebekan terhadap sebuah gudang di Benteng Baru No. 8 jl.Ir Sutami, Makasar, Sulawesi Selatan. Di dalam gudang, ditemukan gula rafinasi sebanyak 107.360 sak @50 Kg atau sekitar 5300 ton.
Berdasarkan informasi dari NTCM Polri, oleh pelaku, gula rafinasi ini kemudian dikemas per satu kilogram dengan mengunakan mesin otomatis dan diberi merk sari wangi. Tim satgas menemukan gula rafinasi yang sudah dikemas dalam kemasan 1 KG sebanyak 4819 dos, dan dengan berat 25 kg sebanyak 575 dos. Gula yang sudah dikemas dengan merek Sari Wangi tersebut kemudian dijual ke masyarakat seolah oleh gula konsumsi, namun isinya gula rafinasi.
Dari hasil pengecekan nomor BPOM pada kemasan Merek Sari Wangi tersebut tidak terdaftar. Artinya nomor BPOM tersebut adalah palsu.
Dari keterangan pemilik gudang diketahui bahwa praktek ini telah dilakukan sekitar 2 tahun. Dan telah didistribusikan ke seluruh wilayah Sulawesi Selatan, NTT hingga ke Papua.
Pengaturan gula rafinasi tidak boleh di perjual belikan untuk konsumsi langsung oleh masyarakat, gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 tahun 2015 ttg perdagangan antar pulau, dan Nomor 117 thn 2015 ttg ketentuan impor gula.
Satgas pangan tidak hanya bertugas untuk mengendalikan harga bahan pokok menjelang ramadhan dan idul fitri, namun juga memastikan bahwa bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak berbahaya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk kepentingan penyidikan satgas pangan telah melakukan penyegelan dengan memasang Police Line di gudang tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengembangan guna diketahui asal dari gula rafinasi tersebut dan distribusinya.
Terhadap pemilik diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Menperin Pantau Pasar Umum
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar