Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa pada Selasa (30/5/2017). Sidang paripurna terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.
"Sesuai ketentuan undang-undang, bahwa karena (gubernur) mengundurkan diri, maka ada kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra M. Taufik di Balai Kota DKIJakarta, Jumat (26/5/2017).
Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017). Ahok mengundurkan diri setelah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Taufik menambahkan dalam sidang paripurna nanti DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
"Itu sekaligus mengusulkan pengangkatan pak wakil gubernur (Djarot) menjadi gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri," kata Taufik.
Sebelum sidang paripurna istimewa, DPRD terlebih dahulu mengadakan rapat dengan badan musyawarah. Sehari setelah sidang paripurna, DPRD akan rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami (DPRD) berpikir, kita Senin, bamus, Selasa kita lakukan paripurna. Karena Rabu ada paripurna LHP BPK," kata dia.
Setelah sidang paripurna istimewa, sore harinya surat DPRD DKI yang isinya agar Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai gubernur definitif akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan setelah menerima salinan hasil sidang paripurna terkait pengunduran diri Ahok, Kemendagri akan mengirimkan surat ke Istana.
"Setelah diterima usulan dari DPRD, berikut berita acaranya baru segera kita proses dari mendagri ke bapak presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan pelantikan Djarot bisa dilakukan sepekan setelah mendapatkan jawaban dari Istana.
"Insya Allah. Tergantung jadwal dan kesibukan Pak Presiden, karena pelantikan oleh Pak Presiden. Karena waktu beliau, kita menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Istana," katanya.
"Sesuai ketentuan undang-undang, bahwa karena (gubernur) mengundurkan diri, maka ada kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra M. Taufik di Balai Kota DKIJakarta, Jumat (26/5/2017).
Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017). Ahok mengundurkan diri setelah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Taufik menambahkan dalam sidang paripurna nanti DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
"Itu sekaligus mengusulkan pengangkatan pak wakil gubernur (Djarot) menjadi gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri," kata Taufik.
Sebelum sidang paripurna istimewa, DPRD terlebih dahulu mengadakan rapat dengan badan musyawarah. Sehari setelah sidang paripurna, DPRD akan rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami (DPRD) berpikir, kita Senin, bamus, Selasa kita lakukan paripurna. Karena Rabu ada paripurna LHP BPK," kata dia.
Setelah sidang paripurna istimewa, sore harinya surat DPRD DKI yang isinya agar Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai gubernur definitif akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan setelah menerima salinan hasil sidang paripurna terkait pengunduran diri Ahok, Kemendagri akan mengirimkan surat ke Istana.
"Setelah diterima usulan dari DPRD, berikut berita acaranya baru segera kita proses dari mendagri ke bapak presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan pelantikan Djarot bisa dilakukan sepekan setelah mendapatkan jawaban dari Istana.
"Insya Allah. Tergantung jadwal dan kesibukan Pak Presiden, karena pelantikan oleh Pak Presiden. Karena waktu beliau, kita menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Istana," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana