Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) [suara.com/Bowo Raharjo]
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan menyelenggarakan sidang paripurna istimewa pada Selasa (30/5/2017). Sidang paripurna terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur.
"Sesuai ketentuan undang-undang, bahwa karena (gubernur) mengundurkan diri, maka ada kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra M. Taufik di Balai Kota DKIJakarta, Jumat (26/5/2017).
Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017). Ahok mengundurkan diri setelah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Taufik menambahkan dalam sidang paripurna nanti DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
"Itu sekaligus mengusulkan pengangkatan pak wakil gubernur (Djarot) menjadi gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri," kata Taufik.
Sebelum sidang paripurna istimewa, DPRD terlebih dahulu mengadakan rapat dengan badan musyawarah. Sehari setelah sidang paripurna, DPRD akan rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami (DPRD) berpikir, kita Senin, bamus, Selasa kita lakukan paripurna. Karena Rabu ada paripurna LHP BPK," kata dia.
Setelah sidang paripurna istimewa, sore harinya surat DPRD DKI yang isinya agar Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai gubernur definitif akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan setelah menerima salinan hasil sidang paripurna terkait pengunduran diri Ahok, Kemendagri akan mengirimkan surat ke Istana.
"Setelah diterima usulan dari DPRD, berikut berita acaranya baru segera kita proses dari mendagri ke bapak presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan pelantikan Djarot bisa dilakukan sepekan setelah mendapatkan jawaban dari Istana.
"Insya Allah. Tergantung jadwal dan kesibukan Pak Presiden, karena pelantikan oleh Pak Presiden. Karena waktu beliau, kita menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Istana," katanya.
"Sesuai ketentuan undang-undang, bahwa karena (gubernur) mengundurkan diri, maka ada kewajiban DPRD mengumumkan pengunduran diri tersebut," ujar Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra M. Taufik di Balai Kota DKIJakarta, Jumat (26/5/2017).
Ahok resmi mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo pada Selasa (23/5/2017). Ahok mengundurkan diri setelah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Taufik menambahkan dalam sidang paripurna nanti DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat menjadi gubernur definitif.
"Itu sekaligus mengusulkan pengangkatan pak wakil gubernur (Djarot) menjadi gubernur kepada Presiden melalui menteri dalam negeri," kata Taufik.
Sebelum sidang paripurna istimewa, DPRD terlebih dahulu mengadakan rapat dengan badan musyawarah. Sehari setelah sidang paripurna, DPRD akan rapat paripurna terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami (DPRD) berpikir, kita Senin, bamus, Selasa kita lakukan paripurna. Karena Rabu ada paripurna LHP BPK," kata dia.
Setelah sidang paripurna istimewa, sore harinya surat DPRD DKI yang isinya agar Presiden Joko Widodo melantik Djarot sebagai gubernur definitif akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memastikan setelah menerima salinan hasil sidang paripurna terkait pengunduran diri Ahok, Kemendagri akan mengirimkan surat ke Istana.
"Setelah diterima usulan dari DPRD, berikut berita acaranya baru segera kita proses dari mendagri ke bapak presiden melalui Setneg, tentunya nanti prosesnya di sana," kata Sumarsono.
Sumarsono mengatakan pelantikan Djarot bisa dilakukan sepekan setelah mendapatkan jawaban dari Istana.
"Insya Allah. Tergantung jadwal dan kesibukan Pak Presiden, karena pelantikan oleh Pak Presiden. Karena waktu beliau, kita menunggu informasi lebih lanjut dari pihak Istana," katanya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Gagal Salip Bus dari Kiri, Pemotor Tewas Hantam Separator Jalur TransJakarta Kampung Melayu
-
Kecelakaan TransJakarta di Gunung Sahari: Pemotor Tewas Usai Nekat Terobos Jalur Busway
-
Sidang Praperadilan Yaqut, Pakar Hukum Kesulitan Maknai Kedudukan Pimpinan KPK dalam UU KPK Baru
-
Kemenpar Sebut Pariwisata Bali Tetap Stabil di Tengah Dinamika Geopolitik Global
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara