Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap jaksa penuntut umum tidak meneruskan upaya banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penistaan agama yang telah menjerat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Karena Pak Ahok tidak menggunakan upaya hukum (cabut banding), berarti keputusannya sudah inkracht. Mudah-mudahan jaksa yang mau melakukan banding, tidak (jadi), sehingga clear," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ahok mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok menyatakan menerima vonis majelis hakim yang menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Meski mencabut upaya banding, kuasa hukum Ahok masih menempuh upaya lain, yaitu menangguhkan penahanan Ahok.
"Karena Pak Ahok tidak menggunakan upaya hukum (cabut banding), berarti keputusannya sudah inkracht. Mudah-mudahan jaksa yang mau melakukan banding, tidak (jadi), sehingga clear," katanya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2017).
Ahok mencabut memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ahok menyatakan menerima vonis majelis hakim yang menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Meski mencabut upaya banding, kuasa hukum Ahok masih menempuh upaya lain, yaitu menangguhkan penahanan Ahok.
Jaksa Agung, Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum akan mengkaji ulang banding yang pernah diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2017)
Prasetyo menjelaskan pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, kata dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok menandakan Ahok sudah mengakui kesalahan.
"Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum," kata dia
"Tentunya jaksa yang mengajukan banding akan melakukan pengkajian tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, kami akan kaji dulu, relevansi dan urgensi banding JPU seperti apa. Kami melihat bagaimana perkembangan selanjutnya dan kembali kami lihat yang bersangkutan mencabut bandingnya," kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/5/2017)
Prasetyo menjelaskan pengkajian langkah banding dilakukan dengan pertimbangan asas kemanfaatan hukum. Dari sisi hukum, kata dia, pencabutan banding yang dilakukan Ahok menandakan Ahok sudah mengakui kesalahan.
"Saya katakan dengan Ahok cabut banding secara yuridis dia mengaku salahkan, kembali jaksa perlu melakukan pengkajian ulang tentang relevansi dan urgensinya upaya hukum banding yang diajukan JPU, dari sisi kemanfaatan hukum," kata dia
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Alarm Buat KPK! Eks Penyidik Desak Perketat Pengawasan Usai Pegawai Bocorkan Kasus
-
Imigran Ceuta Ungkap Polisi Maroko Membuka Jalur Perbatasan Spanyol Secara Sengaja
-
Teka-Teki Kematian Sutrimo, Kepala Rumah Tangga Febrie Adriansyah
-
Praktis Banget! 5 Serum Pad yang Bikin Kulit Makin Glowing
-
4 Tone Up Cream dengan Finish Glowing Natural Sesuai Klaim dan Harga
-
Aston Villa Siap Jalani Laga Perdana di Indonesia, Indonesia All Stars Bertekad Beri Perlawanan
-
DPR Ingatkan Bahaya El Nino: Waspada Heat Stroke, Dehidrasi, Hingga Gangguan Gizi
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
5 Buku Rekomendasi Wonwoo SEVENTEEN, Ada yang Sudah Kamu Baca?
-
Tarif Listrik PLN per 1 Agustus 2026, Cek Tarif per kWh untuk Semua Golongan Pelanggan