Latar belakang dari persekusi The Ahok Effect, katanya, muncul sejak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dipidanakan dengan pasal penodaan agama, muncul kenaikan drastis pelaporan menggunakan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Lalu, katanya, setelah Ahok divonis bersalah, muncul tindakan persekusi atau pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama atau ulama di media sosial.
Damar menjelaskan persekusi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Satu, lewat Facebook Page, admin mentrackdown orang-orang yang menghina ulama atau agama.
Dua, menginstruksikan massa untuk memburu target yang sudah dibuka identitas, foto, alamat kantor atau rumah.
Tiga, aksi gruduk ke kantor atau rumahnya oleh massa.
Empat, dibawa ke polisi dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE atau pasal 156a KUHP.
Damar mengatakan Indonesia adalah negara hukum maka seharusnya persekusi ini tidak dilakukan karena bila mengacu pada proses hukum yang benar (process due of law) apabila menemukan posting menodai agama atau ulama, seharusnya melakukan: somasi. Kemudian mediasi secara damai, bukan digruduk massal. Selanjutnya, bila mediasi tidak berhasil, barulah melaporkan ke polisi, dan mengawasi jalannya pengadilan agar adil.
Safenet mengkhawatirkan bila aksi persekusi ini dibiarkan terus-menerus maka akan menjadi ancaman serius pada demokrasi:
Satu, proses penegakan hukum berdasarkan tekanan massa (mobokrasi). Kedua, tidak ada kepatuhan hukum padahal Indonesia adalah negara hukum. Ketiga, tidak terlindunginya warga negara karena absennya asas praduga tak bersalah. Keempat, terancamnya nyawa target karena tindakan teror. Kelima, bila dibiarkan akan mengancam kebebasan berpendapat secara umum.
Oleh karena itu, Safenet mendesak Pemerintah Indonesia dan secara khusus:
Satu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian melakukan penegakan hukum yang serius pada tindakan persekusi atau pemburuan sewenang-wenang yang dilakukan segelintir pihak ini
Kedua, Menkominfo Rudiantara untuk melakukan upaya yang dianggap perlu untuk meredam persekusi memanfaatkan media sosial ini karena melanggar hak privasi dan mengancam kebebasan berekspresi
Ketiga, Pemerintah Indonesia untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang menjadi target dari persekusi ini karena setiap orang harus dijamin untuk dilindungi dengan asas praduga tak bersalah dan terhindar dari ancaman yang membahayakan jiwanya.
Tag
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno