Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengetahui status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab ditetapkan menjadi tersangka kasus pornografi.
Tapi dia tidak mau terlalu jauh mengomentari kasus yang sedang berlangsung tersebut. Tito menyerahkan penanganan kasus chat sex dan foto porno yang diunggah lewat situs baladacintarizieq.com ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Tanya sama Kapolda Metro Jaya, di sana yang menangani," kata Tito di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (29/5/2017).
Ketika diminta menanggapi penilaian pengacara Rizieq yang menyebutkan ada tahapan prosedur hukum yang dilangkahi penyidik dalam penetapan Rizieq menjadi tersangka.
"Tanya sama penyidik saja. Kalau memang penyidik menganggap buktinya sudah cukup, kenapa tidak?" ujar dia.
Ketika ditanya apakah akan ada upaya penjemputan paksa dengan mengeluarkan red notice terhadap Rizieq yang kini berada di Arab Saudi, Tito mengatakan yang pasti akan dipanggil sesuai prosedur.
"Nanti kan bisa dipanggil, ada tahapannya," tutur dia.
Konsentrasi Rizieq dan pengacara saat ini ialah mempersiapkan langkah hukum setelah Polda Metro Jaya menjadikan Rizieq tersangka.
Rizieq meminta tim kuasa hukum untuk melakukan perlawanan secara hukum.
"Tetapi kita ini semua sudah menghimpun kekuatan untuk melakukan perlawanan hukum," kata pengacara Kapitra Ampera.
Kapitra mengungkapkan Rizieq sangat marah ketika tahu ditetapkan menjadi tersangka.
"Dia (Rizieq) sudah sangat emosi, pengin pulang. Tapi biarlah dia dulu bertafakur, mendekatkan diri kepada Allah, biar ada energi baru. Ketika pulang ada kejernihan-kejernihan dalam mengambil sikap," tutur Kapitra.
Menurut Kapitra tidak ada di dalam istilah yang tercantum dalam undang-undang, polisi melakukan penjemputan paksa terhadap seseorang.
Jika hal itu tetap dilakukan oleh penyidik Polda Metro, kata dia, sama artinya melanggar hukum.
"Jemput paksa itu tidak dikenal di dalam undang-undang. Yang ada, perintah membawa, dipanggil hari ini untuk diperiksa. Tidak ada istilah menjemput paksa. Menjemput paksa itu merampas kemerdekaan dan itu melanggar hukum. Dan ini hukum ditegakkan dengan melanggar hukum," kata Kapitra.
Tokoh FPI Habib Novel Bamukmin menilai penetapan Rizieq menjadi tersangka kasus pornografi merupakan kriminalisasi terhadap ulama.
"Ini rekayasa yang sangat dipaksakan untuk mengkriminalisasi ulama," kata Novel kepada Suara.com.
Menurut Novel dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq menjadi tersangka tidak terpenuhi.
"Sedangkan dua alat bukti sebagai dasar dijadikan tersangka belum ada dan belum diungkap," kata Novel.
Novel berpatokan pada orang yang membuat situs baladacintarizieq.com, kemudian mengunggah chat sex, suara, foto porno, dan menyebarkannya yang sampai sekarang belum berhasil ditangkap polisi.
"Siapa yang memproduksi dan siapa yang mendistribusikan itu dulu yang harus diusut," kata dia.
Novel mengatakan semua kasus yang dituduhkan kepada Rizieq merupakan rekayasa.
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend