Suara.com - Pemprov DKI Jakarta meneken nota kesepahaman (momerandum of understanding; MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat di Balai Kota, Rabu (31/5/2017).
Melalui MoU itu, Kejati akan membantu pemprov dalam penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pertimbangan dan bantuan hukum, serta tindakan hukum lainnya.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, kerjasama itu terutama untuk menghadapi persoalan pengamanan aset.
Pasalnya, banyak gugatan pihak ketiga (swasta) terhadap aset milik Pemprov beserta badan usaha milik daerah (BUMD).
"Pemprov beberapa kali kalah (dalam persidangan). Beberapa kasus bisa dipertahankan. Persoalan aset di Jakarta ini ‘seksi’ karena nilainya besar. Jadi, banyak orang yang sengaja ‘main’ untuk menggugat aset pemprov,” tuturnya, Rabu.
Djarot mengatakan, Kejati akan melakukan audit terhadap seluruh perjanjian kerjasama pemprov dengan pihak ketiga (swasta).
Dengan begitu, Djarot berharap mampu meminimalisasi lepasnya aset pemprov yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!