Habib Rizieq Shihab [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Ketika dihubungi, Sekretaris Presidium 212 Ustadz Hasri Harahap baru mendengar mendengar kalau nama pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah dimasukkan Polda Metro Jaya ke dalam daftar pencarian orang.
"Kemarin, tersangka. hari ini DPO, saya baru mendengar itu," kata Hasri kepada Suara.com, Rabu (31/5/2017).
Hasri mengatakan jika informasi tersebut benar, dia menyebut itu sebagai indikasi rezim Presiden Jokowi sudah kalap.
"Kami mengira rezim Jokowi sudah kalap. Presidium 212 pada Jumat lalu atau sehari sebelum Ramadan mengirimkan surat terbuka untuk sama-sama menyambut Ramadan sebagai bulan ibadah. Ayo kita ibadah sama-sama dengan catatan kita duduk bareng. Tapi nyatanya, tiga hari setelah itu (polisi) menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka," katanya.
Disusul kemudian, muncul berita hari ini, Rizieq dimasukkan dalam DPO.
"Artinya apa? Artinya kita sekarang sudah naikkan taraf bulan Ramadan ini sebagai bulan perjuangan, bulan jihad. Kami akan jihad secara konstitusional," kata Hasri.
Langkah-langkah untuk melakukan jihad konstitusional, antara lain pada hari Jumat (2/6/2017) Presidium 212 akan melakukan pertemuan untuk konsolidasi.
"Nanti kami akan ngumpul di Sunda Kelapa. Kami akan tentukan langkah minggu ke depannya lagi seperti apa," kata Hasri.
Pada hari Jumat nanti, Presidium 212 juga berencana kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi Rizieq.
"Nanti kami umat ke Komnas HAM untuk mengetuk hati penguasa kita. Kalau memang memungkinkan lagi untuk sama-sama rekonsiliasi," katanya.
"Kalau tidak, ya nggak apa-apa. Kita akan akan serukan kepada seluruh umat bahwa ini bulan jihad. Jihad konstitusional. Dalam sejarah, perang badar dilaksanakan bulan puasa," katanya.
"Kemarin, tersangka. hari ini DPO, saya baru mendengar itu," kata Hasri kepada Suara.com, Rabu (31/5/2017).
Hasri mengatakan jika informasi tersebut benar, dia menyebut itu sebagai indikasi rezim Presiden Jokowi sudah kalap.
"Kami mengira rezim Jokowi sudah kalap. Presidium 212 pada Jumat lalu atau sehari sebelum Ramadan mengirimkan surat terbuka untuk sama-sama menyambut Ramadan sebagai bulan ibadah. Ayo kita ibadah sama-sama dengan catatan kita duduk bareng. Tapi nyatanya, tiga hari setelah itu (polisi) menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka," katanya.
Disusul kemudian, muncul berita hari ini, Rizieq dimasukkan dalam DPO.
"Artinya apa? Artinya kita sekarang sudah naikkan taraf bulan Ramadan ini sebagai bulan perjuangan, bulan jihad. Kami akan jihad secara konstitusional," kata Hasri.
Langkah-langkah untuk melakukan jihad konstitusional, antara lain pada hari Jumat (2/6/2017) Presidium 212 akan melakukan pertemuan untuk konsolidasi.
"Nanti kami akan ngumpul di Sunda Kelapa. Kami akan tentukan langkah minggu ke depannya lagi seperti apa," kata Hasri.
Pada hari Jumat nanti, Presidium 212 juga berencana kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi Rizieq.
"Nanti kami umat ke Komnas HAM untuk mengetuk hati penguasa kita. Kalau memang memungkinkan lagi untuk sama-sama rekonsiliasi," katanya.
"Kalau tidak, ya nggak apa-apa. Kita akan akan serukan kepada seluruh umat bahwa ini bulan jihad. Jihad konstitusional. Dalam sejarah, perang badar dilaksanakan bulan puasa," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan alasan penyidik mencantumkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang. Salah satunya karena Rizieq dinilai tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan kasus pornografi yang telah menjadikannya sebagai tersangka.
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar Negeri, sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat daftar pencarian orang. Jadi, tahapan-tahapannya harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya sudah jelaskan, makanya diikuti. Tahapan-tahapan ini, harus dijalankan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Sebelum menetapkan nama Rizieq masuk DPO, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut catatan imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Sementara masih (berada) di Arab," kata dia.
Argo belum mengetahui secara persis batas waktu visa yang digunakan Rizieq.
"Saya belum mendapatkan itu, untuk visanya," kata dia.
Argo mengatakan penyidik terus menerus koordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Rizieq selama berada di luar negeri.
"Tentunya kami bisa memantau di mana mereka, dan yang bersangkutan. dan tetap untuk penyelidikan kami lanjutkan," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar Negeri, sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat daftar pencarian orang. Jadi, tahapan-tahapannya harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya sudah jelaskan, makanya diikuti. Tahapan-tahapan ini, harus dijalankan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Sebelum menetapkan nama Rizieq masuk DPO, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut catatan imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Sementara masih (berada) di Arab," kata dia.
Argo belum mengetahui secara persis batas waktu visa yang digunakan Rizieq.
"Saya belum mendapatkan itu, untuk visanya," kata dia.
Argo mengatakan penyidik terus menerus koordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Rizieq selama berada di luar negeri.
"Tentunya kami bisa memantau di mana mereka, dan yang bersangkutan. dan tetap untuk penyelidikan kami lanjutkan," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dua minggu sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Komentar
Berita Terkait
-
Bantah Jadi Pembisik Prabowo Soal Yaman, Dudung Beri Pesan Menohok ke Habib Rizieq: Jaga Mulut
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Dasco dan Habib Rizieq Bertemu di Petamburan, Titip Pesan Ini untuk Presiden Prabowo
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total