Habib Rizieq Shihab [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Ketika dihubungi, Sekretaris Presidium 212 Ustadz Hasri Harahap baru mendengar mendengar kalau nama pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab telah dimasukkan Polda Metro Jaya ke dalam daftar pencarian orang.
"Kemarin, tersangka. hari ini DPO, saya baru mendengar itu," kata Hasri kepada Suara.com, Rabu (31/5/2017).
Hasri mengatakan jika informasi tersebut benar, dia menyebut itu sebagai indikasi rezim Presiden Jokowi sudah kalap.
"Kami mengira rezim Jokowi sudah kalap. Presidium 212 pada Jumat lalu atau sehari sebelum Ramadan mengirimkan surat terbuka untuk sama-sama menyambut Ramadan sebagai bulan ibadah. Ayo kita ibadah sama-sama dengan catatan kita duduk bareng. Tapi nyatanya, tiga hari setelah itu (polisi) menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka," katanya.
Disusul kemudian, muncul berita hari ini, Rizieq dimasukkan dalam DPO.
"Artinya apa? Artinya kita sekarang sudah naikkan taraf bulan Ramadan ini sebagai bulan perjuangan, bulan jihad. Kami akan jihad secara konstitusional," kata Hasri.
Langkah-langkah untuk melakukan jihad konstitusional, antara lain pada hari Jumat (2/6/2017) Presidium 212 akan melakukan pertemuan untuk konsolidasi.
"Nanti kami akan ngumpul di Sunda Kelapa. Kami akan tentukan langkah minggu ke depannya lagi seperti apa," kata Hasri.
Pada hari Jumat nanti, Presidium 212 juga berencana kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi Rizieq.
"Nanti kami umat ke Komnas HAM untuk mengetuk hati penguasa kita. Kalau memang memungkinkan lagi untuk sama-sama rekonsiliasi," katanya.
"Kalau tidak, ya nggak apa-apa. Kita akan akan serukan kepada seluruh umat bahwa ini bulan jihad. Jihad konstitusional. Dalam sejarah, perang badar dilaksanakan bulan puasa," katanya.
"Kemarin, tersangka. hari ini DPO, saya baru mendengar itu," kata Hasri kepada Suara.com, Rabu (31/5/2017).
Hasri mengatakan jika informasi tersebut benar, dia menyebut itu sebagai indikasi rezim Presiden Jokowi sudah kalap.
"Kami mengira rezim Jokowi sudah kalap. Presidium 212 pada Jumat lalu atau sehari sebelum Ramadan mengirimkan surat terbuka untuk sama-sama menyambut Ramadan sebagai bulan ibadah. Ayo kita ibadah sama-sama dengan catatan kita duduk bareng. Tapi nyatanya, tiga hari setelah itu (polisi) menetapkan Habib Rizieq menjadi tersangka," katanya.
Disusul kemudian, muncul berita hari ini, Rizieq dimasukkan dalam DPO.
"Artinya apa? Artinya kita sekarang sudah naikkan taraf bulan Ramadan ini sebagai bulan perjuangan, bulan jihad. Kami akan jihad secara konstitusional," kata Hasri.
Langkah-langkah untuk melakukan jihad konstitusional, antara lain pada hari Jumat (2/6/2017) Presidium 212 akan melakukan pertemuan untuk konsolidasi.
"Nanti kami akan ngumpul di Sunda Kelapa. Kami akan tentukan langkah minggu ke depannya lagi seperti apa," kata Hasri.
Pada hari Jumat nanti, Presidium 212 juga berencana kembali mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi Rizieq.
"Nanti kami umat ke Komnas HAM untuk mengetuk hati penguasa kita. Kalau memang memungkinkan lagi untuk sama-sama rekonsiliasi," katanya.
"Kalau tidak, ya nggak apa-apa. Kita akan akan serukan kepada seluruh umat bahwa ini bulan jihad. Jihad konstitusional. Dalam sejarah, perang badar dilaksanakan bulan puasa," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Yuwono menjelaskan alasan penyidik mencantumkan nama Rizieq ke dalam daftar pencarian orang. Salah satunya karena Rizieq dinilai tidak kooperatif untuk menjalani pemeriksaan kasus pornografi yang telah menjadikannya sebagai tersangka.
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar Negeri, sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat daftar pencarian orang. Jadi, tahapan-tahapannya harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya sudah jelaskan, makanya diikuti. Tahapan-tahapan ini, harus dijalankan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Sebelum menetapkan nama Rizieq masuk DPO, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut catatan imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Sementara masih (berada) di Arab," kata dia.
Argo belum mengetahui secara persis batas waktu visa yang digunakan Rizieq.
"Saya belum mendapatkan itu, untuk visanya," kata dia.
Argo mengatakan penyidik terus menerus koordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Rizieq selama berada di luar negeri.
"Tentunya kami bisa memantau di mana mereka, dan yang bersangkutan. dan tetap untuk penyelidikan kami lanjutkan," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Ternyata tanggal 26 April yang bersangkutan ke luar Negeri, sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu, penyidik kemudian membuat daftar pencarian orang. Jadi, tahapan-tahapannya harus dilalui semua. Itu kemarin sudah saya sudah jelaskan, makanya diikuti. Tahapan-tahapan ini, harus dijalankan," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Sebelum menetapkan nama Rizieq masuk DPO, polisi telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Menurut catatan imigrasi, saat ini Rizieq masih berada di Arab Saudi.
"Sementara masih (berada) di Arab," kata dia.
Argo belum mengetahui secara persis batas waktu visa yang digunakan Rizieq.
"Saya belum mendapatkan itu, untuk visanya," kata dia.
Argo mengatakan penyidik terus menerus koordinasi dengan imigrasi untuk memantau keberadaan Rizieq selama berada di luar negeri.
"Tentunya kami bisa memantau di mana mereka, dan yang bersangkutan. dan tetap untuk penyelidikan kami lanjutkan," kata dia.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus pornografi terkait penyebaran chat sex dan dan foto porno yang beredar di situs baladacintariizeq.com.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Dua minggu sebelumnya, polisi menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Komentar
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan
-
Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan
-
MKD Jelaskan Pertimbangan Adies Kadir Tidak Bersalah: Klarifikasi Tepat, Tapi Harus Lebih Hati-hati
-
Dinyatakan Bersalah Dihukum Nonaktif Selama 6 Bulan Oleh MKD, Sahroni: Saya Terima Lapang Dada
-
Ahmad Sahroni Kena Sanksi Terberat MKD! Lebih Parah dari Nafa Urbach dan Eko Patrio, Apa Dosanya?
-
MKD Ungkap Alasan Uya Kuya Tak Bersalah, Sebut Korban Berita Bohong dan Rumah Sempat Dijarah
-
Polda Undang Keluarga hingga KontraS Jumat Ini, 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Reno dan Farhan?