Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mendesak Mahkamah Agung AS untuk mempertimbangkan memberlakukan larangan terhadap enam negara mayorutas muslim masuk ke Amerika Serikat. Usulan ini sebelumnya sempat memunculkan kontroversi.
"Kami sudah meminta Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan hal ini. Perintah eksektif dari Presiden Trump sebagai pejabat berkuasa adalah untuk keamanan bangsa dan melindungi komunitas kita dari terorisme," kata jubir Departemen Kehakiman AS Sarah Isgur Flores.
"Presiden tidak akan mengizinkan orang-orang dari negara yang mendukung atau tempat berlindung teroris, sampai orang tersebut dipastikan tidak berbahaya," lanjutnya.
Sebelumnya, pengadilan tinggi federal AS menolak permintaan Kementerian Kehakiman agar segera memberlakukan kembali larangan berkunjung bagi imigran yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump.
Trump mengajukan permintaan pemberlakuan larangan imigran ke AS sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara Muslim. [AFP]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Jakarta Masih Rawan 'Rayap Besi', Pramono Anung: Pelan-Pelan Kami Benahi dan Tindak Tegas!
-
Kenapa Amerika Serikat Pakai Nama Menteri Perang, Bukan Menteri Pertahanan?
-
Benarkah Langit RI akan Dibuka untuk Pesawat Tempur AS? Kemhan Tegaskan Perjanjian Belum Final
-
Kontroversi Pete Hegseth, Pembawa Acara TV yang Jadi 'Dewa Perang' AS
-
Gus Ipul Tegaskan Sekolah Rakyat Tak Ada Pendaftaran: Anak Lulus, Orang Tua Harus Lepas Bansos!
-
Indra Iskandar Menang Praperadilan, Hakim Perintahkan KPK Hentikan Penyidikan
-
Perang di Mata Rakyat Israel: Terlalu Berat Bagi Saya Pikirkan Masa Depan
-
Tujuh Hari Jelang Keberangkatan, DPR Desak Kepastian Biaya Tambahan Haji
-
Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI, BEM Dorong Sanksi Berat hingga DO
-
KPK Kalah! PN Jaksel Batalkan Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar