Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menelisik fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan oleh terdakwa eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.
Fakta tersebut termasuk dugaan aliran dana hasil rasuah yang juga masuk ke dalam rekening bank milik mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
“Setelah disebutkan dalam surat tuntutan, kami tentu lebih dulu ingin mendengar pembelaan dari terdakwa. Setelah itu kan ada sidang putusan. Baru setelahnya fakta yang muncul dalam sidang akan dipelajari,” tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (2/6/2017).
Biasanya, kata dia, setelah satu persidangan korupsi selesai, tim jaksa penuntut umum akan melapor kepada pemimpin KPK mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan.
Fakta itulah, termasuk aliran dana kepada Amien Rais akan dijadikan bahan telisik dugaan korupsi.
Untuk diketahui, Amien Rais disebut dalam persidangan terdakwa Siti Fadilah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017).
JPU KPK, saat membacakan surat tuntutan, mengungkapkan Siti Fadilah menyalahgunakan wewenang saat pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005. Pengadaan barang itu sendiri dilakukan oleh Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.
Dalam surat tuntutan, KPK menilai aksi Siti yang menunjuk langsung PT Indofarma sebagai kontraktor pengadaan alkes turut membantu PAN.
Baca Juga: Korban Persekusi, Djarot Setuju Tolong Dokter Fiera Kerja di DKI
Amien, dalam surat dakwaan KPK, disebutkan enam kali mendapat transfer uang dengan total nilai Rp600 juta.
Siti Fadilah sendiri menjadi Menteri Kesehatan atas hasil rekomendasi Muhammadiyah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen