Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Ferry Juliantono menilai filosofi gangguan keamanan dan kepentingan negara menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis dibutuhkan dalam revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Filosofi Penegakan hukum dalam UU Terorisme harus dilengkapi dengan filosofi tentang gangguan keamanan dan kepentingan negara baik menyangkut bahaya terorisme ataupun separatis," kata Ferry dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu [4/6/2017) dikutip dari Antara.
Ferry menjelaskan paradigma RUU Terorisme memang seharusnya menjangkau filosofi mempertahankan karena ancaman kedaulatan negara. Sehingga penggunaan asas "Principle of Clear and Present Danger" adalah sesuatu yang dibenarkan.
Prinsip itu menurut dia adalah Hukum Darurat Berlaku bagi Kondisi Darurat dan kondisi darurat menempatkan kedaulatan negara sebagai prioritas negara yang sesuai doktrin dan yurisprudensi universal.
"Doktrin dan yurisprudensi universal itu menyebutkan 'the protection of human right must yield for all cases of clear and present danger' serta sudah sesuai dgn Ketetapan MPR No VII TH 2000 dan pasal 30 UUD 1945 pasal 30," ujarnya.
Menurut dia, perubahan filisofi itu menjadi dasar kebersamaan TNI-Polri dalam pencegahan dan penindakan terorisme.
Ferry menilai sebaiknya kedua institusi tersebut terlibat agar bisa dicegah efek negatif dalam pelaksanaan UU Terorisme seperti yang dikhawatirkan masyarakat.
Namun Ferry mengingatkan bahwa UU tersebut harus dibuat secara rinci sehingga meminimalisir adanya pasal yang multi-tafsir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme dan meminta keterlibatan TNI dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Terorisme yang hingga kini masih dibahas di DPR RI.
Baca Juga: Kalahkan Vinales, Dovizioso Juarai MotoGP Italia
"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (29/5).
Presiden Jokowi sekaligus meminta Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR untuk menyelesaijan RUU tersebut.
Wakil Ketua Panitia Khusus revisi UU no 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Hanafi Rais mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme akan menjadi unsur utama atau "leading sector" dalam mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme yang akan diatur dalam UU tersebut.
"Jadi yang mengkoordinasikan itu BNPT nanti kurang lebih bisa setingkat menteri yang akan mengkoordinasikan seluruh sektor terkait pemberantasan terorisme di TNI, Polri, Intelijen lalu Kemenag dan lain-lain," kata Hanafi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (31/5).
Dia menilai perlu adanya "leading sector" yang mengkoordinasikan kerja pemberantasan tindak pidana terorisme dan dalam RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR ini berisikan banyak hal mulai dari pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca aksi teror terjadi.
Menurut Hanafi, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bisa menjadi "leading sector" dalam penanganan terorisme seperti itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar