Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi DPRD Propinsi Jawa Timur Mochammad Basuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin (5/6/2017) kemarin.
Selain politisi Gerindra tersebut, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya jadi tersangka. Mereka adalah Bambang Haryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat Ajudan Bambang Heryanto, Rahman Agung dan Santoso Staf DPRD Jatim.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dan juga melakukan gelar perkara, KPK telah menibgkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Saat melakukan OTT, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas mertas yang doserahkan oleh Ajudan dari Kadis Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di provinsi Jawa Timur Tahun 2017," katanya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut telah menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati terkait hal yang sama. Dan pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, Mochammad juga telah menerima Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai Pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto didua melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Semenatara sebagai Penerima, Mochammad, Rahman Agung, dan Santoso diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Ramai-ramai Bantah Ditangkap KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno