Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi DPRD Propinsi Jawa Timur Mochammad Basuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin (5/6/2017) kemarin.
Selain politisi Gerindra tersebut, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya jadi tersangka. Mereka adalah Bambang Haryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat Ajudan Bambang Heryanto, Rahman Agung dan Santoso Staf DPRD Jatim.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dan juga melakukan gelar perkara, KPK telah menibgkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Saat melakukan OTT, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas mertas yang doserahkan oleh Ajudan dari Kadis Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di provinsi Jawa Timur Tahun 2017," katanya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut telah menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati terkait hal yang sama. Dan pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, Mochammad juga telah menerima Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai Pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto didua melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Semenatara sebagai Penerima, Mochammad, Rahman Agung, dan Santoso diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Ramai-ramai Bantah Ditangkap KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija
-
Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?
-
Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok
-
9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online
-
Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat
-
Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta
-
Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera
-
Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok