Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi DPRD Propinsi Jawa Timur Mochammad Basuki sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di Provinsi Jawa Timur Tahun 2017.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan KPK setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1×24 jam pasca operasi tangkap tangan berlangsung pada Senin (5/6/2017) kemarin.
Selain politisi Gerindra tersebut, KPK juga menetapkan 5 orang lainnya jadi tersangka. Mereka adalah Bambang Haryanto Kepala Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur, Rohayati Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Anang Basuki Rahmat Ajudan Bambang Heryanto, Rahman Agung dan Santoso Staf DPRD Jatim.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dan juga melakukan gelar perkara, KPK telah menibgkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di saat konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2017).
Saat melakukan OTT, KPK menyita uang senilai Rp150 juta dari ruangan Mochammad. Uang tersebut disimpan dalam tas mertas yang doserahkan oleh Ajudan dari Kadis Pertanian.
"Diduga uang tersebut untuk pembayaran kepada DPRD Jatim yang dibayar secara triwulan dari total komitmen Rp600 juta setiap Kadis untuk diserahkan kepada DPRD terkait pengawasan penggunaan anggaran revisi perda di provinsi Jawa Timur Tahun 2017," katanya.
Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa sebenarnya anggota Fraksi Gsrindra tersebut telah menerima uang senilai Rp100 juta dari Rohayati terkait hal yang sama. Dan pada tanggal 31 Mei 2017 lalu, Mochammad juga telah menerima Rp50 juta dari Kadis Perindustrian dan Perdagangan.
"Juga Rp100 juta dari Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur," kata Basaria.
Sebagai Pemberi, Rohayati, Anang Basuki Rahmat, dan Bambang Heryanto didua melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Semenatara sebagai Penerima, Mochammad, Rahman Agung, dan Santoso diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat kesatu KUHP.
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Ramai-ramai Bantah Ditangkap KPK
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil