Suara.com - Muhammad Tamim Pardede (45), warganet pemilik akun Prof Tamim Pardede di laman berbagi video Youtube, dibekuk tim Satuan Tugas Patroli Siber Bareskrim Polri karena diduga melakukan siar ujaran kebencian terhadap pemerintah.
Tamim yang beken disebut “profesor” di dunia maya, dibekuk polisi di Perumahan Taman Adiloka Megasari, Tangerang, Banten, Selasa (6/6/2017).
“Ada sejumlah video berkonten ujaran kebencian berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) yang dibuat dan disebarnya melalui Youtube,” terang Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Birgadir Jenderal Fadli Imran, Rabu (7/6/2017).
Selain itu, kata dia, terperiksa juga diduga menyebar video yang berisi penghinaan atas nama baik Presiden Joko Widodo.
Saat melakukan penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti komputer jinjing, dan telepon seluler yang diduga untuk mengunggah video.
Polisi juga menemukan sejumlah dokumentasi digital video di dalam komputer jinjing dan gawai tersebut. Setelah diperiksa, sang ”profesor” langsung ditahan.
Oleh polisi, Tamim dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf (a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Jokowi: Bukber untuk Pererat Ukhuwah Islamiyah dan Wathaniyah
-
Jokowi Minta Infrastruktur Penunjang di Gorontalo Disiapkan
-
Jokowi Segera Lantik Kepala UKP-Pembinaan Ideologi Pancasila
-
Temui Jokowi, Dekopin Minta TPI Diserahkan ke Koperasi Nelayan
-
Bahas APBNP 2017 dan RAPBN 2018, Sri Mulyani Temui Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan