Suara.com - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, vonis 2 tahun penjara Ahok akan segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengatakan Ahok tinggal menunggu remisi atau keringanan hukuman dari Presiden Joko Widodo.
"Ia, tinggal nunggu-nunggu remisi dan lain-lain, ya mungkin itu yang lebih baik kali ya," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Nana, kasus yang tengah menjerat Ahok kental dengan muatan politik. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Ahok dinilai karena ada tekanan massa.
"Peta politik, ini kan politik ya, tujuannya politik bisa aja dia didalem tiba-tiba keluar (mendapat remisi) kita nggak tahu. Mestinya dia nggak dua tahun penjara kok, tapi tiba-tiba dua tahun," kata Nana.
Salah satu kuasa hukuk Ahok, I Wayan Sudiarta, menganggap suatu hal yang wajar jaksa mencabut berkas banding yang telah diajukan. Ahok lebih dulu mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena menerima vonis hakim.
Di dalam KUHAP, kata Wayan, jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding dan mencabutnya.
"Masalahnya, dengan dua-duanya (Ahok dan jaksa) mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan.
Baca Juga: Ahok Tak Buncit Lagi Sekarang, Kakak: Lebih Ganteng
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan