Suara.com - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, vonis 2 tahun penjara Ahok akan segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengatakan Ahok tinggal menunggu remisi atau keringanan hukuman dari Presiden Joko Widodo.
"Ia, tinggal nunggu-nunggu remisi dan lain-lain, ya mungkin itu yang lebih baik kali ya," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Nana, kasus yang tengah menjerat Ahok kental dengan muatan politik. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Ahok dinilai karena ada tekanan massa.
"Peta politik, ini kan politik ya, tujuannya politik bisa aja dia didalem tiba-tiba keluar (mendapat remisi) kita nggak tahu. Mestinya dia nggak dua tahun penjara kok, tapi tiba-tiba dua tahun," kata Nana.
Salah satu kuasa hukuk Ahok, I Wayan Sudiarta, menganggap suatu hal yang wajar jaksa mencabut berkas banding yang telah diajukan. Ahok lebih dulu mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena menerima vonis hakim.
Di dalam KUHAP, kata Wayan, jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding dan mencabutnya.
"Masalahnya, dengan dua-duanya (Ahok dan jaksa) mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan.
Baca Juga: Ahok Tak Buncit Lagi Sekarang, Kakak: Lebih Ganteng
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang
-
Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu