Suara.com - Jaksa Penuntut Umum kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kini, vonis 2 tahun penjara Ahok akan segera berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie, mengatakan Ahok tinggal menunggu remisi atau keringanan hukuman dari Presiden Joko Widodo.
"Ia, tinggal nunggu-nunggu remisi dan lain-lain, ya mungkin itu yang lebih baik kali ya," ujar Nana di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Menurut Nana, kasus yang tengah menjerat Ahok kental dengan muatan politik. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Ahok dinilai karena ada tekanan massa.
"Peta politik, ini kan politik ya, tujuannya politik bisa aja dia didalem tiba-tiba keluar (mendapat remisi) kita nggak tahu. Mestinya dia nggak dua tahun penjara kok, tapi tiba-tiba dua tahun," kata Nana.
Salah satu kuasa hukuk Ahok, I Wayan Sudiarta, menganggap suatu hal yang wajar jaksa mencabut berkas banding yang telah diajukan. Ahok lebih dulu mencabut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI karena menerima vonis hakim.
Di dalam KUHAP, kata Wayan, jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding dan mencabutnya.
"Masalahnya, dengan dua-duanya (Ahok dan jaksa) mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan.
Baca Juga: Ahok Tak Buncit Lagi Sekarang, Kakak: Lebih Ganteng
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!