Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan kejaksaan mencabut memori banding atas vonis terhadap Ahok merupakan kewajaran karena sudah diatur dalam KUHP. Dengan demikian, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok segera berkekuatan hukum tetap.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba