Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan kejaksaan mencabut memori banding atas vonis terhadap Ahok merupakan kewajaran karena sudah diatur dalam KUHP. Dengan demikian, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok segera berkekuatan hukum tetap.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan