Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan kejaksaan mencabut memori banding atas vonis terhadap Ahok merupakan kewajaran karena sudah diatur dalam KUHP. Dengan demikian, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok segera berkekuatan hukum tetap.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol