Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan kejaksaan mencabut memori banding atas vonis terhadap Ahok merupakan kewajaran karena sudah diatur dalam KUHP. Dengan demikian, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok segera berkekuatan hukum tetap.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana