Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang vonis perkara dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5).
Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), I Wayan Sudiarta, mengatakan keputusan kejaksaan mencabut memori banding atas vonis terhadap Ahok merupakan kewajaran karena sudah diatur dalam KUHP. Dengan demikian, vonis dua tahun penjara terhadap Ahok segera berkekuatan hukum tetap.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
"Hanya masalahnya dengan dua-duanya mencabut berkas itu akan kembali ke pengadilan. Lalu keputusan menjadi inkrah jadi status tahanan akan menjadi narapidana," kata Wayan, Kamis (8/6/2017).
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan memori banding dicabut kejaksaan pada 6 Juni 2017.
"Iya benar, jaksa mencabut upaya banding pada 6 Juni 2017. Alasannya tidak disertakan dalam surat," kata Hasoloan.
Pencabutan memori banding menjelaskan bahwa jaksa telah menerima sepenuhnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selanjutnya, pengadilan akan mengurus surat pencabutan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Prosesnya kami akan mengirimkan surat pencabutan gugatan. Setelah di Pengadilan Tinggi, surat akan diberikan kepada majelis hakim yang telah dibentuk untuk sidang gugatan," kata dia.
Sebelum itu, Ahok sudah lebih dulu mencabut banding karena dia tidak mau mengambil resiko chaos di tengah masyarakat.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
-
BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
-
PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
-
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM