Warga DKI Jakarta menyambangi Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/4). Kedatangan mereka ke Balai Kota untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sekaligus memberi dukungan untuknya [Suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan penuntut umum telah mencabut memori banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama pada Selasa (6/6/2017).
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," kata dia.
Hasoloan mengatakan pengadilan juga akan memberitahukan kepada Ahok terkait perkembangan ini.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata dia.
Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," kata dia.
Hasoloan mengatakan pengadilan juga akan memberitahukan kepada Ahok terkait perkembangan ini.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata dia.
Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah Desember 2025: Ideal untuk Gamer dan Content Creator Pemula
-
Roblox Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Baru, Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp43,75 T
-
Bank Indonesia Ambil Kendali Awasi Pasar Uang dan Valuta Asing, Ini Fungsinya
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
Terkini
-
TOK! MA Perberat Hukuman Agus Buntung Jadi 12 Tahun Penjara, Ini Pertimbangannya
-
Usut Tuntas 'Dosa' di Balik Banjir Sumatra, Tim Khusus Buru Asal Kayu Gelondongan
-
Paradoks Banjir Sumatra: Menhut Klaim Deforestasi Turun, Ratusan Ribu Hektare Lahan Kritis Terkuak
-
Air Laut Pasang, 16 RT di Jakarta Terendam Banjir Rob
-
Mangkir dari Panggilan, Lisa Mariana Dijemput Paksa Polda Jabar Terkait Kasus Video Syur!
-
Tawa Prabowo dan Ketua MPR Tiongkok Bahas 'Rio', Anak Panda di Taman Safari
-
Bantahan Keras Jimly untuk Luhut: Bandara IMIP Ancam Kedaulatan, Pintu Masuk TKA Ilegal
-
Pakar Ungkap Sebab Cuaca Ekstrem di Sumatera, Apa Itu?
-
Solidaritas untuk Perantau Sumatra: Dari Seniman Gamping hingga Polda DIY Turun Tangan
-
Jelang Natal 2025, 2 Ribu Paket Sembako Dibagikan Buat Pasukan Pelangi di Jakarta Barat