Warga DKI Jakarta menyambangi Balai Kota, Jakarta, Rabu (26/4). Kedatangan mereka ke Balai Kota untuk bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sekaligus memberi dukungan untuknya [Suara.com/Oke Atmaja]
Kejaksaan penuntut umum telah mencabut memori banding atas vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penodaan agama pada Selasa (6/6/2017).
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," kata dia.
Hasoloan mengatakan pengadilan juga akan memberitahukan kepada Ahok terkait perkembangan ini.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata dia.
Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.
"Itu tanggal 6 Juni 2017 hari Selasa ya dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sudah mencabut banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi, Kamis (8/6/2017).
Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menunggu tindak lanjut dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Setelah itu nanti kami beritahukan kepada pihak Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena proses banding itu kan telah berjalan ya sebenarnya. Makanya kita tunggu bagaimana dari mereka (PT DKI) itu," kata dia.
Hasoloan mengatakan pengadilan juga akan memberitahukan kepada Ahok terkait perkembangan ini.
"Saat ini proses pemberitahuan kepada pihak terdakwa dalam hal ini kuasa hukum ya bahwa banding sudah dicabut," kata dia.
Saat ini, Ahok menjalani penahanan di Markas Korps Brimob Polri, Depok, Jawa Barat. Dia divonis hukuman penjara selama dua tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
PLN Terus Percepat Pemulihan Kelistrikan Aceh, 6.432 Desa Telah Kembali Menyala
-
Presiden Prabowo Bertolak ke Inggris dan Swiss, Akan Bertemu Raja Charles III dan Hadiri WEF
-
Data Manifes dan Spesifikasi Pesawat ATR 42-500 Indonesia Air Transport
-
Menang Lelang Gedung Eks Kantor Polisi di Melbourne, IMCV Akan Bangun Pusat Dakwah Indonesia
-
Atasi Banjir Jakarta, Dinas SDA Kerahkan 612 Pompa Stasioner dan Ratusan Pompa Mobile
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA