Suara.com - Ormas FPI menyiapkan enam orang ahli untuk menepis tuduhan polisi terkait kasus pornografi yang kini menjerat Rizieq Shihab. Rizieq menjadi tersangka pornografi dan berstatus buronan.
"Bisa 5 ahli atau 6, tergantung kebutuhan," kata Ketua Bantuan Hukum FPi Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).
Sugito menjelaskan jika ada nama Hermansyah, ahli IT dari Institut Teknologi Bandung sudah masuk dalam daftar ahli di tangan tim pengacara.
"Diantaranya kan Hermansyah itu. Ahli IT yang dari ITB yang akan memberi masukan waktu itu di ILC," kata dia.
Sugito juga menyampaikan ada ahli hukum pidana yang akan membantu menjelaskan perkara yang disangkakan Rizieq. Namun, dia belum bisa menjelaskan secara mengenai nama dan latar belakang ahli itu.
"Tidak hanya ahli IT, juga ahli pidana terkait penetapan tersangka berturut-turut tanpa dasar hukum yang kuat untuk 2 alat bukti itu," katanya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar penyidik terus mengebut pelengkapan berkas kasus dugaan pornografi sambil menunggu Rizieq Shihab kembali ke Indonesia. Pelengkapan berkas perkara kasus yang melibatkan Rizieq sebagai tersangka itu termasuk melengkapi keterangan saksi-saksi.
"Ya makanya kan kami melengkapi yang lain-lain dulu. Semua saksi-saksi. Semaunya (alat bukti) tetap kami lengkapi," kata Argo.
Menurutnya, apabila Rizieq telah tiba dari Arab Saudi, maka polisi tinggal memeriksanya sebagai tersangka.
Baca Juga: Polisi: Surat Pengumuman Pengamanan Kepulangan Rizieq Shihab Hoax
"Jadi kalau nanti HRS pulang. Tersangka kami periksa dan berkasnya langsung kami kirim ke kejaksaan," katanya
Argo juga menyebut keterangan Rizieq sangat penting agar kasusnya bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan. Apabila keterangan Rizieq belum dimasukan ke dalam berita acara pemeriksaan, maka berkas perkaranya tak akan bisa dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Ya nggak bisa dong, kan tersangkanya dia. Nggak bisa maju berkasnya (ke kejaksaan)," kata dia.
Argo melanjutkan, pihaknya tak mempermasalahkan jika Rizieq tetap menyangkal terkait tuduhan beradanya konten percakapan mesum dengan Firza Husein. Sebab, dia mengaku polisi bisa menggunakan alat bukti lain sehingga tidak mengejar pengakuan dari tersangka.
"Nggak ngakuin, menolak. Itu haknya mereka. Haknya tersangka. Misalnya dia nggak ngakuin saat diperiksa, ya nggak masalah. Ya kan ada hak ingkar yang dimiliki tersangka. Kami nggak bisa memaksa," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Tak Kejar Pengakuan Rizieq, Terpenting Alat Buktinya
-
Tetap Proses Rizieq, Polisi Dianggap Konyol dan Kekanakan
-
Ingin Polisi Jangan Tahan Rizieq Saat Pulang, FPI: Tolonglah
-
Antisipasi Massa Rizieq, Polisi Rancang Pengamanan Bandara
-
Polisi: Surat Pengumuman Pengamanan Kepulangan Rizieq Shihab Hoax
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!