Suara.com - Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok menyebut pemerintah, khususnya kepolisian, konyol karena tetap memproses secara hukum kasus pornografi yang dituduhkan kepada pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Menurut dia polisi berlebihan sampai mengurusi kasus dugaan chat sex antara Rizieq dan Firza.
"Menurut saya, pemerintah konyol saja. Urusan begitu, kok koyo (seperti) urusan apa gitu. Apalagi soal chat. Ini nggak ketemu," kata Mubarok kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).
Mubarok juga menyebut polisi kekanak-kanakan.
"terlalu, kayak kanak-kanak," katanya.
Menurut Mubarok proses hukum terhadap kasus dugaan chat sex membuat persepsi publik seakan-akan terjadi balas dendam atas kekalahan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Jadinya persepsi publik seperti karena Ahok kalah, lalu Rizieq harus merasakan juga," kata Mubarok.
Rizieq merupakan salah satu tokoh yang memobilisasi aksi untuk mendesak proses hukum terhadap Ahok dalam kasus penistaan agama.
"Jadi, sepertinya betul-betul berhadapan dengan tim sukses Ahok," kata dia.
Lantas, Mubarok membandingkan perlakuan polisi terhadap kasus Rizieq dengan kasus demonstrasi penolakan terhadap kedatangan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Bandara Sam Ratulangi, Manado, pada Sabtu (13/5/2017).
"Coba, dalam kasus Fahri Hamzah, nggak diurusin. Aggak ada beritanya. Beda dengan Rizieq," katanya.
Rizieq mempertanyakan substansi kasus yang dituduhkan kepada Rizieq.
"Apa sih, siapa yang dirugikan? Ancaman apa kepada negara," katanya.
Saat ini, tersangka Rizieq masih berada di Arab Saudi. Dia belum bersedia diperiksa karena merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Terkait kasus ini, polisi lebih dahulu telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka pada Selasa (25/5/2017).
Berita Terkait
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
-
Terungkap! Ada Kesepakatan Damai Antara FPI dan PWI-LS Seminggu Sebelum Ceramah Rizieq Shihab
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru