Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (3/11).
Front Pembela Islam sedang berusaha untuk berkomunikasi dengan penyidik Polda Metro Jaya agar jangan menahan Habib Rizieq Shihab jika begitu nanti tiba di Indonesia dari Arab Saudi. Rizieq merupakan tersangka kasus dugaan pornografi. Dia dijadikan tersangka setelah polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein menjadi tersangka.
"Kami sedang berupaya, lagi berupaya berkomunikasi dengan pihak kepolisian, tolonglah (tak ditahan), ini kan alat bukti juga masih debatable, bahkan menurut saya lemah secara hukum," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).
Sugito juga berharap kepada penyidik nanti jangan langsung membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa begitu tiba di Jakarta.
Sugito khawatir jika Rizieq langsung dibawa, apalagi ditahan, pendukung marah.
"Kalau memang mau diperiksa berikan kesempatan habib untuk istirahat, jangan terburu-buru. Kalau misalnya dilakukan secara terburu-buru, khawatir dengan informasi mengenai alat bukti yang belum kuat memunculkan reaksi dari yang pro ke habib," kata dia.
Lebih jauh, terkait isu pendukung Rizieq akan datang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq, Sugito menegaskan itu bukan rencana Rizieq. Jika itu benar-benar dilakukan, katanya, merupakan inisiatif pendukung.
"Pengawalan atau penjemputan atau sejenisnya itu bukan diinisiasi Habib Rizieq, tapi pendukung sendiri yang mendesak dan menekan kita tolong pak gito informasikan kalau dijemput pulang. Kami tidak diminta pun kami akan datang untuk menjemputnya dan kami tidak ingin habib diperlakukan secara tidak baik. Itu aja," katanya.
Rizieq tadinya diprediksi pulang pada Senin (12/6/2017) besok. Tetapi, belakangan, Sugito mengabarkan kemungkinan ditunda.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
"Kami sedang berupaya, lagi berupaya berkomunikasi dengan pihak kepolisian, tolonglah (tak ditahan), ini kan alat bukti juga masih debatable, bahkan menurut saya lemah secara hukum," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro kepada Suara.com, Minggu (11/6/2017).
Sugito juga berharap kepada penyidik nanti jangan langsung membawa Rizieq ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa begitu tiba di Jakarta.
Sugito khawatir jika Rizieq langsung dibawa, apalagi ditahan, pendukung marah.
"Kalau memang mau diperiksa berikan kesempatan habib untuk istirahat, jangan terburu-buru. Kalau misalnya dilakukan secara terburu-buru, khawatir dengan informasi mengenai alat bukti yang belum kuat memunculkan reaksi dari yang pro ke habib," kata dia.
Lebih jauh, terkait isu pendukung Rizieq akan datang ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq, Sugito menegaskan itu bukan rencana Rizieq. Jika itu benar-benar dilakukan, katanya, merupakan inisiatif pendukung.
"Pengawalan atau penjemputan atau sejenisnya itu bukan diinisiasi Habib Rizieq, tapi pendukung sendiri yang mendesak dan menekan kita tolong pak gito informasikan kalau dijemput pulang. Kami tidak diminta pun kami akan datang untuk menjemputnya dan kami tidak ingin habib diperlakukan secara tidak baik. Itu aja," katanya.
Rizieq tadinya diprediksi pulang pada Senin (12/6/2017) besok. Tetapi, belakangan, Sugito mengabarkan kemungkinan ditunda.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Komentar
Berita Terkait
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
5 Fakta Panas Bentrok Berdarah di Ceramah Rizieq Shihab yang Sebabkan 15 Orang Terkapar
-
Siapa Dalang Penyerangan di Ceramah Habib Rizieq? 5 Orang Terluka Sajam, Ini Tuntutan HRS
-
Benarkah Ada Surat Perintah di Balik Aksi Tolak Habib Rizieq di Pemalang?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi