Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kalau dia di dalam KUHP, untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit. Karena KUHP itu merupakan kodifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Padahal kata Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Univeraitas Hasanuddin, Makassar tersebut, undang-undang tentang pidana khusus tersebut sangat dinamis perkembangannya.
"KPK beranggapan sebaiknya Undang-undang Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu berada di luar KUHP karena untuk beberapa hal. Satu, misalnya perkembangannya sangat dinamis. Itu harapan kami," katanya.
Tidak hanya KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Institute Criminal Justice Reform, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras masuknya tindak pidana khusus (Tipsus) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, ada lima Tipsus yang dimasukan oleh Pemerintah dan DPR dalam RKHUP tersebut, yakni Kejahatan HAM Berat, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait Kejahatan HAM Berat yang meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi disebut Komnas HAM sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, memasukannya kedalam RKHUP akan menjadikannya sebagai kasus tindak pidana biasa dan berpotensi melanggengkan imunitas.
"Karena karakter khususnya yang berbeda dengan kejahatan biasa (ordinary crimes) atau kejahatan umum (general crimes)," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Kata Roichatul, kejahatan-kejahatan yamg termasuk dalam Pelanggaran HAM berat tersebut mengguncang hati nurani umat manusia karena kekejaman, sifatnya yang sistematis, besarnya jumlah korban, atau tersebar luasnya tempat terjadinya kejahatan.
Sehingga menurut dia, layak menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan, bahkan menjadi kewajiban semua umat manusia untuk mencegah dan menindaknya
Baca Juga: Jika Dipanggil Pansus, KPK Belum Bersikap Apakah Pergi atau Tidak
"Kejahatan-kejahatan tersebut menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti; tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa, dapat diterapkan secara retroaktif, kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare) atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire), dan pertanggungjawaban pidana komandan (militer) atau atasan (sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaan atau pengendaliannya yang efektif, dan tidak mutlaknya penerapan konsep nebis in idem," katanya.
Sama halnya dengan Komnas HAM, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP memasukan Pasal-pasal Tipsus secara tidak cermat. Akibatnya, banyak terjadi perubahan yang cenderung melemahkan peran undang-undang khusus tersebut.
"Intinya tipsus dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna, belum lagi dengan pemdekatan yang berbeda seperti UU Narkotika yang harusnya lebih berperspektif kesehatan nasyarakat ketimbang pidana," kata Anggota Aliansi Reformasi KUHP Supriyadi Widodo Eddyono.
Kata dia, saat ini pembahasan rancangang KUHP sudah hampir selesai. Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Panitia Kerja pada tanggal 13 Juni 2017 kemarin. Saat ini kata Widodo, Panja sudah memerintahkan tim khusus dan tim penyusun segera bekerja untuk menyelesaikan hasil pembahasan panitia kerja RKUHP.
Oleh karena itu ICJR mendesak seluruh lembaga yang terkait dengan hal tersebut untuk merespon langkah pemerintah dan DPR terkait RKUHP tersebut. Seperti Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!