Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kalau dia di dalam KUHP, untuk melakukan perubahan itu agak lebih sulit. Karena KUHP itu merupakan kodifikasi," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2017).
Padahal kata Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Univeraitas Hasanuddin, Makassar tersebut, undang-undang tentang pidana khusus tersebut sangat dinamis perkembangannya.
"KPK beranggapan sebaiknya Undang-undang Tipikor, UU Terorisme, UU Narkotika itu berada di luar KUHP karena untuk beberapa hal. Satu, misalnya perkembangannya sangat dinamis. Itu harapan kami," katanya.
Tidak hanya KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Institute Criminal Justice Reform, dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menolak keras masuknya tindak pidana khusus (Tipsus) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Setidaknya, ada lima Tipsus yang dimasukan oleh Pemerintah dan DPR dalam RKHUP tersebut, yakni Kejahatan HAM Berat, Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Terorisme, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Terkait Kejahatan HAM Berat yang meliputi kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi disebut Komnas HAM sebagai kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, memasukannya kedalam RKHUP akan menjadikannya sebagai kasus tindak pidana biasa dan berpotensi melanggengkan imunitas.
"Karena karakter khususnya yang berbeda dengan kejahatan biasa (ordinary crimes) atau kejahatan umum (general crimes)," kata Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah di ruang pengaduan Komnas HAM, Jalan Latuharari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2017).
Kata Roichatul, kejahatan-kejahatan yamg termasuk dalam Pelanggaran HAM berat tersebut mengguncang hati nurani umat manusia karena kekejaman, sifatnya yang sistematis, besarnya jumlah korban, atau tersebar luasnya tempat terjadinya kejahatan.
Sehingga menurut dia, layak menjadi urusan komunitas internasional secara keseluruhan, bahkan menjadi kewajiban semua umat manusia untuk mencegah dan menindaknya
Baca Juga: Jika Dipanggil Pansus, KPK Belum Bersikap Apakah Pergi atau Tidak
"Kejahatan-kejahatan tersebut menganut sejumlah asas atau konsep yang tidak berlaku untuk kejahatan umum, seperti; tidak berlakunya ketentuan kadaluwarsa, dapat diterapkan secara retroaktif, kewajiban menyerahkan (pelaku) atau mengadilinya (aut dedere aut judicare) atau menyerahkan (pelaku) atau menghukumnya (aut dedere aut punire), dan pertanggungjawaban pidana komandan (militer) atau atasan (sipil) atas kejahatan yang dilakukan oleh bawahan yang berada di bawah kekuasaan atau pengendaliannya yang efektif, dan tidak mutlaknya penerapan konsep nebis in idem," katanya.
Sama halnya dengan Komnas HAM, ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai RKUHP memasukan Pasal-pasal Tipsus secara tidak cermat. Akibatnya, banyak terjadi perubahan yang cenderung melemahkan peran undang-undang khusus tersebut.
"Intinya tipsus dipaksakan masuk dengan adopsi yang tidak sempurna, belum lagi dengan pemdekatan yang berbeda seperti UU Narkotika yang harusnya lebih berperspektif kesehatan nasyarakat ketimbang pidana," kata Anggota Aliansi Reformasi KUHP Supriyadi Widodo Eddyono.
Kata dia, saat ini pembahasan rancangang KUHP sudah hampir selesai. Hal itu berdasarkan hasil rapat pembahasan Panitia Kerja pada tanggal 13 Juni 2017 kemarin. Saat ini kata Widodo, Panja sudah memerintahkan tim khusus dan tim penyusun segera bekerja untuk menyelesaikan hasil pembahasan panitia kerja RKUHP.
Oleh karena itu ICJR mendesak seluruh lembaga yang terkait dengan hal tersebut untuk merespon langkah pemerintah dan DPR terkait RKUHP tersebut. Seperti Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan juga Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Dibiayai Rakyat Sampai Masuk Lubang Kubur, Menhan Minta Prajurit TNI Hormati dan Lindungi Rakyat
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah