Suara.com - Posko pengaduan Panitia Khusus Angket KPK mendapatkan laporan yang tidak pada tempatnya. Laporan ini diadukan oleh Musabek, tokoh dari Mambramo Papua, Selasa (20/6/2017).
"Dia punya kasus terkait korupsi yang posisinya sudah dilaporkan ke KPK 5 Juni. Ini kan masih on going, belum dinyatakan diterima atau ditolak. Posko ini hanya untuk hal-hal yang terkait dengan apa yang dilakukan KPK, bukan soal perkara korupsi," kata staf penerima laporan Zul Arif di DPR, Jakarta, Selasa (20/6/2017).
Dengan alasan itu, Zul Arif mengarahkan Musabek untuk meminta penjelasan kembali kepada KPK.
"Kalau tidak sesuai sasaran kita tidak terima dan kita arahkan ke lembaga yang tuju," katanya.
Di tempat yang sama, Musabek mengatakan laporan ini terkait pelanggaran yang dilakukan pemerintahan Kabupaten Mambrano Raya, Papua. Dia mengatakan sengaja melaporkan ke Posko ini supaya kasusnya segera ditindaklanjuti.
"Supaya kasus ini selesai, saya ingin lapor kemana-mana," kata Musabek.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan