Miryam S Haryani menjalani pemeriksaan perdana di KPK, Jakarta, Jumat (12/5).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan anggota DPR terkait penolakan KPK untuk menghadirkan tersangka Miryam S Haryani di hadapan Panitia Angket KPK.
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, KPK melakukan hal tersebut berdasarkan aturan dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD dan juga Undang-undang KPK.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengingatkan DPR agar menaati aturan yang ada.
"KPK tidak pernah bermaksud untuk melecehkan lembaga DPR yang terhormat. KPK hanya mengutip beberapa pasal UU MD3 dan UU KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Mantan Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, tersebut juga mengingatkan DPR agar menaati aturan yang ada.
Sebab, memanggil tersangka atau tahanan yang sedang menjalani proses pemeriksaan oleh KPK dianggap menghambat proses penyidikan.
"KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice," kata Syarif.
Lebih lanjut dia menilai Panitia angket KPK tersebut cacat hukum. Hal tersebut berdasarkan penilaian para pakar hukum Tata Negara dan pakar hukum pidana.
"Proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," katanya.
Sebelumnya KPK menolak permintaan DPR untuk mengahadirkan Miryam. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
"KPK mengingatkan bahwa tindakan memanggil tersangka atau tahanan KPK yang sedang diperiksa di KPK dapat diartikan sebagai obstruction of justice," kata Syarif.
Lebih lanjut dia menilai Panitia angket KPK tersebut cacat hukum. Hal tersebut berdasarkan penilaian para pakar hukum Tata Negara dan pakar hukum pidana.
"Proses hukum tidak boleh dicampur-adukan dengan proses politik yang proses dan substansinya dinilai oleh mayoritas pakar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara sebagai cacat hukum," katanya.
Sebelumnya KPK menolak permintaan DPR untuk mengahadirkan Miryam. Penolakan tersebut dituangkan dalam sebuah surat bernomor B-3615/01-55/06/2017 tertanggal 19 Juni 2017.
Isi suratnya, KPK menilai upaya menghadirkan tersangka Miryam dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau 'obstruction of justice'.
Menanggapi hal tersebut, anggota hak angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menilai KPK arogan . Karena itu dia meminta pimpinan pansus merespon surat KPK tersebut lewat jalur hukum.
Menanggapi hal tersebut, anggota hak angket dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang, menilai KPK arogan . Karena itu dia meminta pimpinan pansus merespon surat KPK tersebut lewat jalur hukum.
Ia beralasan KPK telah melakukan content of parliament dan menuding bahwa DPR akan menghambat proses hukum.
"Ini surat sudah sungguh arogan, dengan lambang garuda pancasila surat begini bisa muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," katanya.
Junimart beralasan kegiatan pansus hak angket telah dijamin dalam Undang-Undang MD3. Selain itu, pansus memang berhak memanggil siapapun untuk dihadirkan ke dalam rapat.
"Ini surat sudah sungguh arogan, dengan lambang garuda pancasila surat begini bisa muncul di DPR. Saya meminta surat ini disikapi secara hukum," katanya.
Junimart beralasan kegiatan pansus hak angket telah dijamin dalam Undang-Undang MD3. Selain itu, pansus memang berhak memanggil siapapun untuk dihadirkan ke dalam rapat.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan
-
Baru Tahu Jakmania Boikot Persija, Shin Tae-yong Kirim Pesan
-
Rektor Unsoed Tersandung Korupsi, Pengamat Dorong Audit Menyeluruh PTN