Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur Tahun 2017. Mereka adalah Purnomo Ketua DPRD Kota Mojokerto, Umar Faruq, dan Abdullah Fanani selaku Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dan Wiwiet Febriyanto selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Mojokerto.
"Masing-masing keempat tersangka menjalani pemeriksaan perdana pada hari ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Diketahui pada Sabtu (17/6/2017) lalu empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan gelar perkara pasca OTT di Mojokerto. Diduga kasus dugaan suap tersebut berawal dari permintaan Dinas PUPR Kabupaten Mojokorto agar menyetujuinl peralihan anggaran dari anggaran program PENS (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya) menjadi program Lingkungan pada Dinas PUPR Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar. Namun, hal tersebut tidak bisa dilakukan karena dana tersebut berasal dari pusat.
Kemudian dibicarkaan kembali antara DPRD dengan Kepala Dinas PUPR yaitu pengalihan anggaran non program dinas PUPR Mojokerto tentang ada beberapa program disitu yang merupakan satu kumpulan dari PUPR kemudian diambil dari situ sebesar Rp11 miliar.
Untuk memuluskan rencana tersebut terjadilah tawar menawar anatara Kepala Dinas PUPR Mojokerto dengan DPRD. Dan total komitmennya adalah senilai Rp500 juta.
Sebagai pemberi Wiwit disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaba Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara Purnomo, Umar, dan Abdullah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 hurf a atau Pasla 11 Undang-undnag Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sementara terhadap dua orang lain yang juga ditangkap KPK masih berstatus sebagai saksi. Keduanya adalah perantara dalam transaksi suap tersebut.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Kota Mojokerto
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Pramono Tegur Keras Kasus Foto AI PPSU Kalisari: Jangan Lagi Kerja Asal Senangkan Atasan
-
SBY Soroti Risiko Ekonomi Dunia, Ekonom UMBY Ungkap Pertanda Sudah Muncul di Indonesia
-
Pusat Komando Militer: Tidak Ada Kapal yang Berhasil Melewati Blokade AS ke Pelabuhan Iran
-
Cengkeraman Iran di Selat Hormuz Makin Kuat saat Ada Blokade AS, Kenapa?
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih