Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR periode 2004-2014 Chairuman Harahap dan Ade Komarudin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2013. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Hingga saat ini, kedua Politisi Golkar tersebut belum terlihat hadir di gedung KPK. Diketahui, pada saat proyek e-KTP berlangsung keduanya masih aktif sebagai anggota DPR. Bahkan Chairuman Harahap pada saat itu sebagai Ketua Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kementerian Dalam Negeri.
Kedua sakai ini juga sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya dihadirkan karena dalam dakwaan Irman dan Sugiharto namanya disebut. Terutama Chairuman yang disebut menerima uang senilai 550 ribu Dollar Amerika Serikat. Namun, saat bersaksi didepan Majelis Hakim Charuman tidak mengakuinya.
Selain Ade dan Cahiruman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah July Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi dan Melyana Jap seorang Karyawan swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Miryam S Haryani, dan Andi Agustinus sendiri. Berbeda dengan Miryam dan Andi yang berkasnya perkaranya masih terus dilengkapi, Irman dan Sugiharto tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK aetelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktof dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan senumlah pertemuan dengan tersakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sememtara dalam proses pengadaan, Andi didiga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor.20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO