Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Anggota DPR periode 2004-2014 Chairuman Harahap dan Ade Komarudin terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik Tahun 2011-2013. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/6/2017).
Hingga saat ini, kedua Politisi Golkar tersebut belum terlihat hadir di gedung KPK. Diketahui, pada saat proyek e-KTP berlangsung keduanya masih aktif sebagai anggota DPR. Bahkan Chairuman Harahap pada saat itu sebagai Ketua Komisi II DPR yang menjadi rekan kerja Kementerian Dalam Negeri.
Kedua sakai ini juga sudah memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk Terdakwa Irman dan Sugiharto. Keduanya dihadirkan karena dalam dakwaan Irman dan Sugiharto namanya disebut. Terutama Chairuman yang disebut menerima uang senilai 550 ribu Dollar Amerika Serikat. Namun, saat bersaksi didepan Majelis Hakim Charuman tidak mengakuinya.
Selain Ade dan Cahiruman, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka adalah July Hira, Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi dan Melyana Jap seorang Karyawan swasta. Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk Andi Narogong.
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Irman, Sugiharto, Miryam S Haryani, dan Andi Agustinus sendiri. Berbeda dengan Miryam dan Andi yang berkasnya perkaranya masih terus dilengkapi, Irman dan Sugiharto tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Andi Narogong ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK aetelah ditangkap di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Andi diduga berperan aktof dalam proyek e-KTP. Dalam proses penganggaran, Andi diduga melakukan senumlah pertemuan dengan tersakwa Irman dan Sugiharto, anggota DPR, dan pejabat di lingkungan Kemendagri untuk membahas proyek tersebut.
Sememtara dalam proses pengadaan, Andi didiga kerap berhubungan dengan para terdakwa dan sejumlah pejabat lain di Kemendagri, serta mengkoordinir Tim Fatmawati untuk kepentingan pemenangan tender.
Dalam kasus ini Andi disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor.20 Tahun 2001 jo Pasal 54 ayat (1) kesatu jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: DPR Sebut Arogan, KPK Ingatkan Panggil Miryam Hambat Penyidikan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah