Sejumlah barang bukti kasus dugaan penipuan oleh Pandawa Grup diperlihatkan ke media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3).
Berkas perkara kasus investasi bodong koperasi simpan pinjam Pandawa Group dinyatakan lengkap. Penahanan bos Pandawa Group Salman Nuryanto dan 26 tersangka yang lain telah diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
"Kasus pandawa kemarin sudah dinyatakan p21. Pada senin kemarin kami limpahkan 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 48 mobil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017)
Dikatakan, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga bagian.
"Jadi ada tiga berkas yang displit. Ini untuk kasus penipuan dan perbankannya," kata dia.
Argo menambahkan kasus tersebut tak berhenti sampai di situ. Polisi masih mengembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk TPPU-nya sedang kami lakukan penyidikan," kata dia.
Setelah berkas dilimpahkan, Argo belum bisa bicara lebih jauh mengenai kapan kasus ini mulai disidangkan.
"Ya nanti kami tunggu semuanya sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Argo.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik itu, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari puluhan mobil, sepeda motor, rumah, logam mulia.
Mobil mewah yang disita polisi, di antaranya Toyota Alphard, BMW 350 i, Honda HRV Prestige, Toyota All New Camry Hybrid, mobil sport Mazda MX-5, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Mini Cooper. Kendaraan tersebut sekarang terparkir di halaman luar Polda Metro Jaya.
Puluhan motor yang sita, di antaranya Harley Davidson dan Kawasaki Ninja.
"Kasus pandawa kemarin sudah dinyatakan p21. Pada senin kemarin kami limpahkan 27 tersangka dengan barang bukti sebanyak 48 mobil," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6/2017)
Dikatakan, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga bagian.
"Jadi ada tiga berkas yang displit. Ini untuk kasus penipuan dan perbankannya," kata dia.
Argo menambahkan kasus tersebut tak berhenti sampai di situ. Polisi masih mengembangkan ke arah dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Untuk TPPU-nya sedang kami lakukan penyidikan," kata dia.
Setelah berkas dilimpahkan, Argo belum bisa bicara lebih jauh mengenai kapan kasus ini mulai disidangkan.
"Ya nanti kami tunggu semuanya sudah kami serahkan ke kejaksaan," kata Argo.
Dalam kasus yang menyita perhatian publik itu, polisi menyita berbagai barang bukti, mulai dari puluhan mobil, sepeda motor, rumah, logam mulia.
Mobil mewah yang disita polisi, di antaranya Toyota Alphard, BMW 350 i, Honda HRV Prestige, Toyota All New Camry Hybrid, mobil sport Mazda MX-5, Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, Mini Cooper. Kendaraan tersebut sekarang terparkir di halaman luar Polda Metro Jaya.
Puluhan motor yang sita, di antaranya Harley Davidson dan Kawasaki Ninja.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Terduga Pembunuh Wanita Muda di Hotel Kebayoran Baru Ditangkap
-
Gugur Gunung Tandang Gawe, Saat Wayang Bicara Soal Kriminalisasi dan Ketimpangan Sosial
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut