Suara.com - Pelapor anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangerep terancam akan dipenjara. Muhammad Hidayat Situmorang berstatus tersangka dalam ujaran kebencian terharap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan saat Demo 411.
Hidayat sebelumnya mempolisikan Kaesang karena tuduhan yang sama, ujaran kebencian. Kala itu, Kaesang menggunggah video dalam vlog-nya dengan judul #BapakMintaProyek. Kaesang dianggap ujarkan kebencian dengan menyebut berkali-kali kata 'Ndeso'.
Sementara laporan Hidayat itu tidak dilanjutkan polisi ke ranah penyelidikan dan peyidikan. Hidayat pun berang, dia mengancam akan melaporkan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin ke Dewan Kehormatan Perwira, Kompolnas dan DPR. Hidayat menyebut Wakapolri bodoh.
Syafruddin pun cuek saja, dia malah mengancam akan melakukan penahanan terhadap Muhammad Hidayat Situmorang. Di kasus ujaran kebencian ke Kapolda Metro Jaya, Hidayat sudah jadi tersangka namun penahanannya ditangguhkan.
"Iya kita tahan lagi," kata Syafruddin saat dihubungi wartawan Jumat (7/7/2017).
Syafrudin menegaskan, laporan akun Kaesang yang berjudul #BapakMintaProyek tak memenuhi unsur pidana. Ia juga menyebut laproran tersebut mengada-ngada.
"Nggak ada pidananya, dia ngada-ngada saja. Dia itu tersangka Polri," kata dia.
Syafruddin pun menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan pernyataan Hidayat.
"Nggak usah didengar dia," tambah dia.
Baca Juga: Kasus Kaesang Dihentikan Berdasarkan Kesimpulan Sementara
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!