News / Metropolitan
Jum'at, 07 Juli 2017 | 12:19 WIB
Muhammad Hidayat Situmorang [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor akun YouTube Kaesang milik putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, mendadak mendatangani Kantor Kepolisian Resor Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

Ia mendesak aparat kepolisian untuk masuk ruangan Kapolres Komisaris Besar Hero Henrianto Bachtiar. Hidayat menuturkan ingin meminta kejelasan laporannya atas Kaesang bisa ditindaklanjuti atau tidak.

Hidayat mengatakan, kejelasan itu harus ia dapatkan karena Wakapolri Komisaris Jenderal Syafruddin, Kamis (6/7), menegaskan tak bakal menindaklanjuti laporan itu karena alasannya mengada-ada alias tak rasional.

Padahal, Hidayat ngotot mengatakan dirinya sudah mendapat surat panggilan dari aparat kepolisian untuk diperiksa sebagai pelapor Kaesang.

"Pernyataan Wakapolri mana yang dinyatakan sudah ditutup? Justru saya mau memastikan. Polisi jangan membodoh-bodohi masyarakat. Ini saya datang karena dapat surat panggilan dimintakan keterangan," tegas Hidayat.

"Bagi saya ini pembodohan publik, Sebab, kasus sudah ditutup, tapi si pelapor masih dipanggil dimintakan keterangan. Itu saya merasa dilecehkan," klaimnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Polres Bekasi Kota Komisaris Polisi Erna Ruswing menegaskan, tidak ada surat undangan ataupun agenda pemeriksaan terhadap Hidayat.

"Hari ini tidak ada pemeriksaan. Bagaimana ya, dia (Hidayat) ternyata datang dan maunya ketemu kapolres. Tapi memang tak ada agenda pemeriksaan,” kata Erna.

Ia membantah pernyataan Hidayat yang mengatakan sudah mendapat surat pemanggilan dari Polres Bekasi untuk diperiksa sebagai pelapor Kaesang.

Baca Juga: Pelapor Kaesang Datang Tak Diundang, Polisi Kebingungan

Erna mengatakan, Hidayat datang untuk memastikan keberlanjutan laporan mengenai Kaesang yang dituduhnya menodai agama dan menyebar ujaran kebencian.

"Tidak ada surat. Tadi saya tanya, soal pernyataannya sudah mendapat surat panggilan. Saya tanya suratnya dari mana. Dia tak jelas menjawab pertanyaan itu,” tuturnya.

Erna mengungkapkan, polisi sudah menjelaskan kepada Hidayat laporannya mengenai Kaesang tak bisa ditindaklanjuti.

Sebab, tidak ada pernyataan Kaesang dalam video barang bukti yang diberikan Hidayat memiliki unsur pidana.

Load More