Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bisa ditahan polisi lagi jika membuat kegaduhan.
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Bukan Ancaman, Gerindra Sebut Kaesang Nyaleg di Jateng V Bikin Demokrasi Semarak
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement
-
Singapura Tahan Indonesia: Garuda Terhenti, Wasit Oman Dituding Biang Kerok