Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bisa ditahan polisi lagi jika membuat kegaduhan.
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Kaesang Singgung Ketidakhadiran Bapak J saat Rakernas
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambut Praja IPDN, Wamendagri Bima Arya Tekankan Fokus Pemulihan Permukiman Warga Aceh Tamiang
-
Sambut HUT PDIP ke-53, Atribut Soekarno Run 2026 Resmi Diluncurkan di GBK
-
Pramono Targetkan Inflasi Jakarta 2026 Jinakkan Angka Nasional
-
Polda Metro Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakarta Barat! Empat Balita Berhasil Diselamatkan
-
Timnas Futsal Melaju ke Final Piala Asia 2026, Bahlil Lahadalia: Ah Paten Itu!
-
Benarkah Beras dan Rokok Penentu Garis Kemiskinan Warga Jakarta?
-
Tak Mau Ingkari Putusan Munas Golkar, Bahlil Tegaskan Bakal Dukung Prabowo-Gibran hingga Selesai
-
Waketum PAN Ingin Prabowo Dipasangkan Dengan Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Doa Saja
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Dari Dua Kali Jadi Sekali? MBG Lansia Berpotensi Ikut Skema Rp10 Ribu per Porsi