Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bisa ditahan polisi lagi jika membuat kegaduhan.
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
-
Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Resmi Dilamar Kekasih
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu