Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Baca 10 detik
Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bisa ditahan polisi lagi jika membuat kegaduhan.
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Bando Erina Gudono Seharga 4 Kali Lipat UMR Jogja, Kesederhanaannya Dulu Dipertanyakan
-
Senasib dengan Kaesang Pangarep, 4 Bisnis Gibran Rakabuming Juga Bangkrut Tapi Tambah Tajir
-
Istri dan Menantu Jokowi Jadi Sorotan: Akun IG Ini Bongkar Gaya Hidup Mewah Mereka
-
Heboh Akun Instagram Tunjukkan Gaya Flexing Pejabat dan Keluarganya, Asal-Usulnya Dipertanyakan
-
Citra Sederhana Makin Ambyar, Akun IG Ini Kuliti Kemewahan Iriana Jokowi dan Erina Gudono
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo