Muhammad Hidayat Situmorang pelapor Kaesang Pangarep, di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Muhammad Hidayat Situmorang, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian terkait Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bisa ditahan polisi lagi jika membuat kegaduhan.
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
"Dia tersangka, dia ditangguhkan. Kalau dia menimbulkan kegaduhan, ya diproses saja. Penangguhan dicabut," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di lapangan Monas, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Hidayat sempat ditahan di Polda Metro Jaya, tetapi kemudian dibebaskan setelah keluarga meminta penangguhan karena alasan sakit.
Hidayat kembali membuat kehebohan setelah pekan lalu melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, ke Polres Metro Bekasi Kota dengan tuduhan hina agama dan hate speech lewat video blog Youtube.
"Tapi dia sekarang melaporkan ke mana-mana menimbulkan kegaduhan. Ya kita proses saja," kata dia.
Dalam kasus dugaan menyebarkan hate speech terkait Iriawan, Hidayat dijerat Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana paling lama enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. [Sarah Andinie]
Komentar
Berita Terkait
-
Asal-usul Ondel-Ondel Betawi, Jadi Tema Acara Ultah Pertama Anak Kaesang Pangarep
-
PSI Partai Doyan Gimik, Analis Bongkar Strategi 'Bapak J' Cuma Jualan Nama Jokowi-Kaesang
-
Segera Diumumkan Kaesang jadi Ketua Dewan Pembina PSI, 'Bapak J' Disebut Sosok Istimewa, Jokowi?
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Erina Gudono Unggah Momen Tedhak Siten Bebingah, Berapa Usia Ideal Bayi saat Melakukannya?
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik