Suara.com - Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus Anggota DPP Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Feri Amsari menilai DPR tidak layak membentuk Pansus Hak Angket KPK.
Alasannya panitia khusus angket diisi oleh figur-figur yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPK, terutama korupsi e-KTP.
“Dengan demikian pembentukan panitia khusus hak angket tentu dapat secara nyata maupun potensial menimbulkanconflict of interest (CoI) karena berkaitan dengan perkara pro-justitiayang sedang ditangani KPK mengancam pemidanaan diri mereka. Terhadap kondisi CoI tersebut, pansus hak angket sudah dapat dikategorikan disqualification atau recusal atau tidak sah,” kata Feri dalam pernyataannya, Senin (10/7/2017).
Selain itu menurut Feri, secara khusus Pasal 199 ayat (3) UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) tegas menghendaki dilakukannya mekanisme voting agat usul penggunaan angket menjadi hak angket. Namun mekanisme ini tidak dijalankan oleh DPR sehingga Pansus yang berjalan saat ini cacat prosedur pembentukan.
“Konsekuensi sebuah tindakan lembaga negara yang tidak sesuai prosedur adalah batal demi hukum. Pansus hak angket harus dianggap tidak pernah ada karena hal itu,” paparnya.
Hal ketiga, lanjut dia, pembentukan pansus hak angket terhadap KPK telah melanggar konsep independensi KPK. Penyimpangan lembaga penyelidik, penyidik, dan penuntut serta peradilan dalam lembaga kekuasaan kehakiman dikoreksi melalui putusan peradilan.
“Jika KPK menyimpang dalam proses penyelidikan maka peradilan dapat mengoreksinya dalam pra-peradilan. Sedangkan jika menyimpang dalam penyidikan dan penuntutan, maka peradilan dapat mengoreksinya dengan “mengalahkan” KPK melalui putusannya. Pola demikian untuk menjamin independensi aparat penegak hukum dan menjauhkannya dari intervensi kepentingan politik,” paparnya lagi.
Pansus juga melakukan tindakan tidak logis dengan meminta keterangan terhadap narapidana kasus korupsi. Pilihan pansus hak angket itu bertujuan untuk mengumpulkan informasi berbasis kebencian kepada KPK dengan meminta keterangan orang-orang yang dihukum melalui kewenangan KPK.
“Terakhir, pansus hak angket kesulitan membedakan pakar dan advokat. Sejauh ini pansus hanya mengumpulkan keterangan ahli dari pihak-pihak yang sangat pro agar KPK “dimatikan”. Beberap ahli yang dipanggil pansus juga diragukan posisinya sebagai akademisi murni atau advokat. Semestinya ahli yang diundang lebih murni sebagai ahli yang menjalankan profesi akademik atau penelitian, dibandingkan ahli yang memiliki dua label sebagai advokat. Advokat tentu saja profesi mulia, tetapi profesi ini dirancang untuk berpihak pada kepentingan kliennya,” tutup dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Fakta di Balik Kasus Yuvita: Mengapa Penyiksaan 3 Tahun Bisa Terjadi Tanpa Diketahui Warga?
-
Alasan Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Meski Ditolak Kejagung
-
Dua Peserta Meninggal, Pakar UGM Desak Latihan Militer SPPI Dihentikan!
-
Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung
-
Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat
-
HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun
-
Dianugerahi Lencana Emas di Gorontalo, Prabowo Dinilai Berjasa Bagi Petani-Nelayan
-
Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo, Pesertanya Ada yang Dibayar Rp 200 Ribu
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf