Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Selain itu mantan Anggota DPR pembuat undang-undang KPK Zain Bedjeber juga hadir.
Rapat itu diadakan di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/7/2017). Pansus Angket KPK meminta pandangan dua tokoh itu terkait keberadaan hak angket, penggunaan angket terhadap KPK, kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan sejarah penyusunan/lahirnya KPK.
Yusril yang pertama kali memberikan pandangan. Menurutnya angket merupakan sistem parlemen Indonesia yang sudah dipraktikan sejak awal kemerdekaan sampai dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kata Yusril, angket merupakan hak dimiliki DPR dalam rangka pengawasan. Pengajuan hak angket ini dilakukan terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah.
"Dapatkah DPR secara konstitusi melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk mngwasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.
Selain itu KPK masuk ke ranah eksekutif. Sehingga, DPR bisa melayangkan hak angket itu. KPK tidak masuk ke dalam ranah yudikatif karena KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutuskan perkara.
"Badan eksekutif apakah masuk? Jawab saya iya. Soalnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Tugas penyelidikan, penyidik, penuntutan, itu tugas eksekutif bukan legislatif atau yudikatif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733