Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Selain itu mantan Anggota DPR pembuat undang-undang KPK Zain Bedjeber juga hadir.
Rapat itu diadakan di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/7/2017). Pansus Angket KPK meminta pandangan dua tokoh itu terkait keberadaan hak angket, penggunaan angket terhadap KPK, kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan sejarah penyusunan/lahirnya KPK.
Yusril yang pertama kali memberikan pandangan. Menurutnya angket merupakan sistem parlemen Indonesia yang sudah dipraktikan sejak awal kemerdekaan sampai dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kata Yusril, angket merupakan hak dimiliki DPR dalam rangka pengawasan. Pengajuan hak angket ini dilakukan terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah.
"Dapatkah DPR secara konstitusi melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk mngwasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.
Selain itu KPK masuk ke ranah eksekutif. Sehingga, DPR bisa melayangkan hak angket itu. KPK tidak masuk ke dalam ranah yudikatif karena KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutuskan perkara.
"Badan eksekutif apakah masuk? Jawab saya iya. Soalnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Tugas penyelidikan, penyidik, penuntutan, itu tugas eksekutif bukan legislatif atau yudikatif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari
-
Ribuan Personel Gabungan Jaga Demo Buruh di DPR! Polda Metro Jaya Akan Pastikan Tertib
-
Gak Punya Otak! ASN di Pasuruan Berkali-kali Cabuli Keponakan, Modusnya Begini
-
Hasil 'Jatah Preman' Rp2,25 M, Gubernur Riau Palak Anak Buah buat Pelesiran ke London hingga Brasil
-
Hari Ini Bergerak Geruduk DPR, Demo Buruh KASBI Bakal Dijaga Ketat 1.464 Aparat
-
5 Fakta PNS Probolinggo Memperkosa Keponakan Hingga Korban Depresi
-
Inovasi AI yang Mendorong Kualitas Riset dan Akademik Indonesia
-
Terseret Kasus Ekspor CPO, Dua Raksasa Sawit Bayar Uang Pengganti Triliunan dengan Cara Dicicil!
-
MBG ala Jusuf Hamka, Makan Gratis yang Bikin Anak-Anak SD Tambora Senyum Ceria
-
Gubernur Riau Diduga Pakai Uang Pemerasan untuk Jalan-Jalan ke Inggris dan Brasil