Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Selain itu mantan Anggota DPR pembuat undang-undang KPK Zain Bedjeber juga hadir.
Rapat itu diadakan di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/7/2017). Pansus Angket KPK meminta pandangan dua tokoh itu terkait keberadaan hak angket, penggunaan angket terhadap KPK, kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan sejarah penyusunan/lahirnya KPK.
Yusril yang pertama kali memberikan pandangan. Menurutnya angket merupakan sistem parlemen Indonesia yang sudah dipraktikan sejak awal kemerdekaan sampai dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kata Yusril, angket merupakan hak dimiliki DPR dalam rangka pengawasan. Pengajuan hak angket ini dilakukan terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah.
"Dapatkah DPR secara konstitusi melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk mngwasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.
Selain itu KPK masuk ke ranah eksekutif. Sehingga, DPR bisa melayangkan hak angket itu. KPK tidak masuk ke dalam ranah yudikatif karena KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutuskan perkara.
"Badan eksekutif apakah masuk? Jawab saya iya. Soalnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Tugas penyelidikan, penyidik, penuntutan, itu tugas eksekutif bukan legislatif atau yudikatif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mendiktisaintek: Riset Kampus Harus Bermanfaat Bagi Masyarakat, Tak Boleh Berhenti di Laboratorium
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat