Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Selain itu mantan Anggota DPR pembuat undang-undang KPK Zain Bedjeber juga hadir.
Rapat itu diadakan di Gedung DPR Jakarta, Senin (10/7/2017). Pansus Angket KPK meminta pandangan dua tokoh itu terkait keberadaan hak angket, penggunaan angket terhadap KPK, kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan dan sejarah penyusunan/lahirnya KPK.
Yusril yang pertama kali memberikan pandangan. Menurutnya angket merupakan sistem parlemen Indonesia yang sudah dipraktikan sejak awal kemerdekaan sampai dibentuknya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kata Yusril, angket merupakan hak dimiliki DPR dalam rangka pengawasan. Pengajuan hak angket ini dilakukan terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah.
"Dapatkah DPR secara konstitusi melakukan angket terhadap KPK? Jawab saya, karena KPK dibentuk dengan UU, maka untuk mngwasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK," kata Yusril.
Selain itu KPK masuk ke ranah eksekutif. Sehingga, DPR bisa melayangkan hak angket itu. KPK tidak masuk ke dalam ranah yudikatif karena KPK bukan badan pengadilan yang bisa mengadili dan memutuskan perkara.
"Badan eksekutif apakah masuk? Jawab saya iya. Soalnya berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi. Tugas penyelidikan, penyidik, penuntutan, itu tugas eksekutif bukan legislatif atau yudikatif," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi