Suara.com - Setelah selesai mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7/2017) dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pada Selasa (11/7/2017) atas kinerja KPK, panitia khusus angket terhadap KPK akan kunjungan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Rencananya, pansus akan bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (12/7/2017), dan berkunjung ke Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung, Prasetyo, pada Kamis (13/7/2017).
Anggota pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah agenda akan dibahas dalam pertemuan dengan Tito.
"Agendanya pansus ketemu kapolri pertemuannya tertutup," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Secara garis besar, Misbakhun mengatakan pertemuan dengan pimpinan kedua lembaga untuk mengetahui cara pandang mereka sebagai lembaga yang menempatkan penyidik di KPK.
"Penyidik Polri dan penuntut di kejaksaan dipekerjakan di KPK. Itu mau kami lihat pandangan Polri dan kejagung tentang pekerja tersebut," ujar Misbakhun.
KPK bisa tolak panggilan pansus
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memandang tidak ada yang keliru jika KPK menolak menghadiri panggilan pansus angket.
"Kalau sejak awal merasa prosedurnya aneh lalu tidak menghadiri panggilan Pansus ya silakan. Masa proses tidak pas dipaksakan," kata Zainal.
Zainal menilai pembentukan pansus hak angket KPK bermasalah sejak awal. Hak angket seharusya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan badan pemerintah non kementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK. Di ujung angket, kata dia, terdapat rekomendasi yang jika tidak dijalankan presiden bisa berlanjut ke hak menyatakan pendapat.
"Nah kalau ditujukan ke KPK kira-kira apa? Kalau rekomendasinya tidak dikerjakan KPK maka DPR tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat karena hak menyatakan pendapat hanya ke presiden dan jajarannya," kata dia.
Di sisi lain, kata Zainal, apabila DPR hanya ingin mengklarifikasi sejumlah hal dengan KPK, seharusnya cukup melalui rapat dengar pendapat. "Kalau sekadar mengklarifikasi satu, dua, tiga hal RDP saja sudah cukup sebetulnya," kata dia.
Ia khawatir tindakan yang ditempuh DPR tersebut menjadi preseden untuk dilakukan kepada seluruh lembaga negara pelaksana undang-undang lainnya.
"Bayangkan termasuk Mahkamah Agung (MA) nanti bisa di-HMP-kan," kata dia.
Kendati demikian, apabila KPK memutuskan tetap menghadiri panggilan Pansus, ia berharap tidak seluruhnya disampaikan. Catatan yang berkaitan dokumen kasus di persidangan tetap dikecualikan dan harus dibuka melalui proses hukum bukan di DPR.
"KPK harus tetap selektif mana yang perlu disampaikan dan mana yang tidak. Hal yang berkaitan dengan dokumen persidangan tetap diungkap melalui proses pro justitia," kata dia.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar