Suara.com - Setelah selesai mendengarkan pendapat pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/7/2017) dan pakar hukum pidana Romli Atmasasmita pada Selasa (11/7/2017) atas kinerja KPK, panitia khusus angket terhadap KPK akan kunjungan ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.
Rencananya, pansus akan bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Rabu (12/7/2017), dan berkunjung ke Kejaksaan Agung untuk bertemu Jaksa Agung, Prasetyo, pada Kamis (13/7/2017).
Anggota pansus angket KPK Mukhamad Misbakhun mengatakan sejumlah agenda akan dibahas dalam pertemuan dengan Tito.
"Agendanya pansus ketemu kapolri pertemuannya tertutup," kata Misbakhun di DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).
Secara garis besar, Misbakhun mengatakan pertemuan dengan pimpinan kedua lembaga untuk mengetahui cara pandang mereka sebagai lembaga yang menempatkan penyidik di KPK.
"Penyidik Polri dan penuntut di kejaksaan dipekerjakan di KPK. Itu mau kami lihat pandangan Polri dan kejagung tentang pekerja tersebut," ujar Misbakhun.
KPK bisa tolak panggilan pansus
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar memandang tidak ada yang keliru jika KPK menolak menghadiri panggilan pansus angket.
"Kalau sejak awal merasa prosedurnya aneh lalu tidak menghadiri panggilan Pansus ya silakan. Masa proses tidak pas dipaksakan," kata Zainal.
Zainal menilai pembentukan pansus hak angket KPK bermasalah sejak awal. Hak angket seharusya dialamatkan kepada presiden beserta jajarannya dan badan pemerintah non kementerian, bukan kepada lembaga negara yang bersifat independen seperti KPK. Di ujung angket, kata dia, terdapat rekomendasi yang jika tidak dijalankan presiden bisa berlanjut ke hak menyatakan pendapat.
"Nah kalau ditujukan ke KPK kira-kira apa? Kalau rekomendasinya tidak dikerjakan KPK maka DPR tidak bisa mendorong hak menyatakan pendapat karena hak menyatakan pendapat hanya ke presiden dan jajarannya," kata dia.
Di sisi lain, kata Zainal, apabila DPR hanya ingin mengklarifikasi sejumlah hal dengan KPK, seharusnya cukup melalui rapat dengar pendapat. "Kalau sekadar mengklarifikasi satu, dua, tiga hal RDP saja sudah cukup sebetulnya," kata dia.
Ia khawatir tindakan yang ditempuh DPR tersebut menjadi preseden untuk dilakukan kepada seluruh lembaga negara pelaksana undang-undang lainnya.
"Bayangkan termasuk Mahkamah Agung (MA) nanti bisa di-HMP-kan," kata dia.
Kendati demikian, apabila KPK memutuskan tetap menghadiri panggilan Pansus, ia berharap tidak seluruhnya disampaikan. Catatan yang berkaitan dokumen kasus di persidangan tetap dikecualikan dan harus dibuka melalui proses hukum bukan di DPR.
"KPK harus tetap selektif mana yang perlu disampaikan dan mana yang tidak. Hal yang berkaitan dengan dokumen persidangan tetap diungkap melalui proses pro justitia," kata dia.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Blak-blakan! Ketua KPK Sebut Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Kurang Adil, Kenapa?
-
Setya Novanto Hirup Udara Bebas: Preseden Buruk Bagi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
KPK Tegaskan Penangguhan Penahanan Paulus Tannos Belum Dikabulkan Pengadilan Singapura
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO