Suara.com - Wakil Ketua DPR yang juga Politisi Gerindra, Fadli Zon menolak Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Dia menyebut ini Perppu diktator.
Fadli Zon menyebut pembentukan Perppu ini model kediktatoran gaya baru.
"Menurut saya, Perppu 'diktator' ini harus ditolak," kata Fadli Zon dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Alasan Fadli menilai seperti itu karena Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan. Kemudian, Perppu ini juga menghapus Pasal 65 di undang-undang yang sama, yang artinya berisi mewajibkan pemerintah untuk meminta pertimbangan hukum dari MA dalam hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas.
Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan. Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.
"Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah," paparnya.
"Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu? Kegentingan ini harus didefinisikan secara objektif. Tidak bisa parsial," lanjutnya Fadli.
Fadli juga menekankan menurut UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.
"Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat. DPR memiliki dasar untuk menolak Perppu tersebut," kata dia.
Baca Juga: Ini Isi Perppu yang Diteken Jokowi Bikin Ormas Ketakutan
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
Terkini
-
Miris! Kakak Adik di Kendal 2 Minggu Cuma Minum Air, Tidur Bersama Jasad Ibu Demi Wasiat
-
Terbongkar! Segini Uang 'Jatah Preman' yang Diterima Gubernur Riau, KPK Beberkan Alirannya
-
Warga Protes Bau Tak Sedap, Pemprov DKI Hentikan Sementara Uji Coba RDF Rorotan
-
Pasca OTT, KPK Bergerak Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
-
Gubernur Riau Plesiran ke Inggris-Brasil Pakai Duit 'Jatah Preman', Mau ke Malaysia Keburu Diciduk
-
Soeharto Bakal Dapat Gelar Pahlawan Nasional? Legislator Minta Penilaian Berimbang dan Komprehensif
-
Lewat 1x24 Jam Pasca-OTT, Dalih KPK Baru Umumkan Gubernur Riau Tersangka: Masalah Teknis, Bukan...
-
Bappenas Sebut Penerapan Manajemen Risiko Menjadi Arah Baru Dalam Tata Kelola Pembangunan Nasional
-
Adies Kadir Lolos Sanksi Etik MKD Dinilai Kabar Baik, Golkar: Konstituen di Dapil Pasti Ikut Senang
-
Bobby Nasution Apresiasi Kafilah Sumut Raih Peringkat Tujuh Nasional STQH di Kendari