Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala menjelaskan kenapa penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, salah satunya dengan pasal penodaan agama, dihentikan Polres Metro Bekasi Kota.
"Kan ada pemeriksaan pendahuluan jadi dalam taraf lidik, Itu ada pemeriksaan dua hal. Pertama soal normatif dan kedua soal materi. Normatif ada nggak sih pasalnya disangkakan dan kedua ada nggak sih indikasi - indikasi bahwa perbuatannya memenuhi pasal tersebut. Maka itu, baru dapat dikatakan sebagai memenuhi unsur," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Adrianus menambahkan penyidik tidak menemukan unsur penodaan agama sehingga tidak menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
"Dalam pandangan kepolisian mungkin ini subyektif ya. Pertama bahwa ada pasalnya. Tapi yang kedua tidak memenuhi unsur pasal tersebut kemudian dia (polisi) berhentikan tingkat lidik dan tidak ditingkatkan ke tingkat sidik," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan polisi wajib menerima semua pengaduan masyarakat, namun tentu akan diteliti sebelum dilanjutkan.
"Polisi memang wajib menerima setiap laporan. Tapi polisi tidak semua wajib memproses menjadi sidik," ujar Adrianus.
Sebelumnya, Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto mengatakan telah menghentikan proses pelaporan Hidayat.
"Dihentikan penyelidikannya, telah melalui gelar pertimbangannya," ujar Henrianto Bachtiar, Senin (10/7/2017).
Hero mengatakan penyidik tidak menemukan unsur penistaan agama dan ujaran kebencian sebagaimana yang dituduhkan Hidayat kepada Kaesang. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik meminta pendapat ahli pidana, ahli komunikasi dan informatika serta ahli bahasa.
"Pertama, tidak terdapat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam tayangan Youtube KS (Kaesang). Kemudian pendapat tersebut juga di dukung oleh tiga pendapat ahli, ahli pidana, ahli kominfo dan juga ahli bahasa," kata Hero.
Berita Terkait
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Kaesang Singgung Ketidakhadiran Bapak J saat Rakernas
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran