Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala menjelaskan kenapa penyelidikan kasus Kaesang Pangarep yang dilaporkan Muhammad Hidayat Situmorang, salah satunya dengan pasal penodaan agama, dihentikan Polres Metro Bekasi Kota.
"Kan ada pemeriksaan pendahuluan jadi dalam taraf lidik, Itu ada pemeriksaan dua hal. Pertama soal normatif dan kedua soal materi. Normatif ada nggak sih pasalnya disangkakan dan kedua ada nggak sih indikasi - indikasi bahwa perbuatannya memenuhi pasal tersebut. Maka itu, baru dapat dikatakan sebagai memenuhi unsur," kata Adrianus di kantor Ombudsman, Jalan H. R. Rasuna Said, Kavling C 19, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Adrianus menambahkan penyidik tidak menemukan unsur penodaan agama sehingga tidak menaikkan kasus ke tingkat penyidikan.
"Dalam pandangan kepolisian mungkin ini subyektif ya. Pertama bahwa ada pasalnya. Tapi yang kedua tidak memenuhi unsur pasal tersebut kemudian dia (polisi) berhentikan tingkat lidik dan tidak ditingkatkan ke tingkat sidik," ujar Adrianus.
Adrianus mengatakan polisi wajib menerima semua pengaduan masyarakat, namun tentu akan diteliti sebelum dilanjutkan.
"Polisi memang wajib menerima setiap laporan. Tapi polisi tidak semua wajib memproses menjadi sidik," ujar Adrianus.
Sebelumnya, Kapolres Bekasi Kota Komisaris Besar Hero Henrianto mengatakan telah menghentikan proses pelaporan Hidayat.
"Dihentikan penyelidikannya, telah melalui gelar pertimbangannya," ujar Henrianto Bachtiar, Senin (10/7/2017).
Hero mengatakan penyidik tidak menemukan unsur penistaan agama dan ujaran kebencian sebagaimana yang dituduhkan Hidayat kepada Kaesang. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik meminta pendapat ahli pidana, ahli komunikasi dan informatika serta ahli bahasa.
"Pertama, tidak terdapat unsur penistaan agama dan ujaran kebencian, dalam tayangan Youtube KS (Kaesang). Kemudian pendapat tersebut juga di dukung oleh tiga pendapat ahli, ahli pidana, ahli kominfo dan juga ahli bahasa," kata Hero.
Berita Terkait
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Resmi! Kaesang Umumkan Anggota DPD RI Bustami Zainudin Gabung PSI
-
Kaesang Dorong PSI Lampung Kolaborasi dengan Parpol Lain, Songsong Pemilu 2029
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733