Suara.com - Panitia Khusus Hak Angket DPR tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus KPK), ingin meminta pendapat dari mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.
Rencananya, Mahfud akan dimintakan pandangannya terkait kinerja pansus ini pada Selasa (18/7/2017) pekan depan. Mahfud sendiri menilai pansus tersebut ilegal.
Menurut Mahfud, proses hak angket terhadap kinerja KPK tidak beralasan, karena obyek hak angket bukanlah KPK tapi pemerintah yang berkaitan dengan tindakan Presiden, Polri, dan juga lembaga lainnya.
"Jadi, (mengundang Mahfud) Selasa. Kita akan undang dari semua pihak, tidak hanya yang pro," kata Anggota Pansus Angket KPK Arsul Sani di DPR, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Selain Mahfud, Arsul mengusulkan untuk meminta pandangan dari Pakar Hukum Pidana Muladi. Arsul menganggap, Muladi saat ini masih netral dalam polemik keabsahan Pansus KPK.
"Saya mengusulkan Profesor Muladi. Kalau Pak Muladi kan harus tanya kesehatannya. Karena, bayangkan, kalau dia yang sudah sepuh harus duduk di ruangan sampai 4 jam atau 5 jam kan kasihan,” terangnya.
Untuk diketahui, Pansus KPK telah mengundang sejumlah ahli hukum tata negara, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, ahli hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita, dan Zain Badjeber.
Yusril dimintakan pendapatnya oleh pansus untuk menjelaskan tentang sejarah penyusunan Undang-undang KPK. Tak hanya itu, pansus juga berkonsultasi dengan Yusril tentang legalitas pansus.
Sedangkan Romli Atmasasmita, dimintakan pendapatnya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan KPK dalam penyidikan kasus korupsi.
Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Terungkap, 2 Kasus Ini 'PR' Polda Metro Jaya
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Rekam Jejak Sri Mulyani Keras Kritik BJ Habibie, Kinerjanya Jadi Menteri Tak Sesuai Omongan?
-
Pajak Kendaraan di RI Lebih Mahal dari Malaysia, DPRD DKI Janji Evaluasi Aturan Progresif di Jakarta
-
Jalan Berlubang di Flyover Pancoran Makan Korban: ASN Terjatuh, Gigi Patah-Dahi Sobek
-
DPR Ingatkan Program Revitalisasi Sekolah Jangan Hanya Buat Gedung Mewah: Guru Juga Harus Sejahtera
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
Geger Dugaan Skandal Terlarang Irjen KM, Terkuak Panggilan 'Papapz-Mamamz' Kompol Anggraini
-
Jadi Buron Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Kejagung Buru Silfester Matutina
-
Inikah Wajah Kompol Anggraini Diduga Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Irjen Krishna Murti?
-
Bukan Septic Tank! Ternyata Ini Sumber Ledakan di Pamulang yang Rusak 20 Rumah